Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Perlindungan 1: Memberikan manfaat 100% uang pertanggungan jika peserta atau Tertanggung meninggal dunia di masa asuransi baik karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat dana hasil investasi (jika ada) apabila sampai akhir masa asuransi, Tertanggung masih hidup.

Perlindungan 3: Bonus loyalti yang diberikan sebesar 12% setiap tahunnya kepada Tertanggung hingga akhir tahun ke-6 kepesertaan.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan asuransi Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp7.500.000 hingga Rp5 miliar

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Bisa dilengkapi dengan asuransi tambahan yang akan memberikan perlindungan tambahan seperti asuransi penyakit kritis, kecelakaan atau disabilitas.

Premi Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Premi Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Besar Premi: Minimal Rp100.000 per bulan dan Rp1.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Usia Pemegang Polis: Mulai dari 18-60 tahun Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan hingga 65 tahun Masa Asuransi: 10 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas 1 Link

Klaim Manfaat Hidup:

  • Polis Asli;
  • Identitas yang masih berlaku;
  • Formulir pengajuan manfaat asuransi; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
  • Polis Asli;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
  • Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
  • Surat kuasa penunjukkan; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Premi belum termasuk asuransi tambahan yang bisa ditambahkan dengan biaya tambahan dan manfaat tambahan.