Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Perlindungan 1: Memberikan manfaat 100% uang pertanggungan jika peserta atau Tertanggung meninggal dunia di masa asuransi baik karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat dana hasil investasi (jika ada) apabila sampai akhir masa asuransi, Tertanggung masih hidup.

Perlindungan 3: Bisa dilengkapi dengan asuransi tambahan yang akan memberikan perlindungan tambahan seperti asuransi penyakit kritis, kecelakaan atau disabilitas.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Hanya pada tahun pertama dan kedua Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan asuransi Uang Pertanggungan: Tergantung pada besarnya premi yang dibayarkan

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Tergantung apakah Tertanggung menggunakan asuransi tambahan disamping asuransi utama

Premi Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Premi Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Besar Premi: Mulai dari Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Usia Pemegang Polis: Mulai dari 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-60 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Jiwa Smart Save

Klaim Manfaat Hidup:

  • Polis Asli;
  • Identitas yang masih berlaku;
  • Formulir pengajuan manfaat asuransi; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
  • Polis Asli;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
  • Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
  • Surat kuasa penunjukkan; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Premi belum termasuk asuransi tambahan yang bisa ditambahkan dengan biaya tambahan dan manfaat tambahan.