Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Perlindungan 1: Memberikan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi dengan besaran sesuai dengan premi yang dibayarkan.

Perlindungan 2: Memberikan pertanggungan jika Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengalami cacat pada anggota tubuh yang besarnya sesuai dengan ketentuan asuransi.

Perlindungan 3: Memberikan penggantian biaya rawat jalan dan rawat inap bagi Tertanggung yang harus menerima perawatan di rumah sakit.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan asuransi Uang Pertanggungan: Tergantung pada premi yang dibayarkan

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Manfaat uang duka (santunan) yang bisa diberikan kepada Tertanggung

Premi Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Premi Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Besar Premi: Mulai dari Rp38.000 sampai Rp152.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Usia Pemegang Polis: Mulai dari 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan hingga 60 tahun Masa Asuransi: Setiap 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga usia Tertanggung mencapai 64 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Protection Complete

Klaim Manfaat Cacat:

  • Polis Asli;
  • Identitas yang masih berlaku;
  • Formulir pengajuan manfaat asuransi;
  • Surat keterangan dari pihak rumah sakit dan instansi terkait tentang kondisi yang dialami;
  • Resume medis, hasil pemeriksaan, tindakan dan tagihan dari pihak rumah sakit;
  • Keterangan dan kronologi kejadian yang melatar belakangi kejadian klaim; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
  • Polis Asli;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
  • Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
  • Surat kuasa penunjukkan; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia