Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection

Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama periode asuransi berlangsung.

Perlindungan 2: Pilihan uang pertanggungan yang fleksibel dan premi yang terjangkau mulai dari Rp28.500 per bulan dan bisa diperpanjang setiap tahunnya.

Perlindungan 3: Manfaat 100% uang pertanggungan jika Tertanggung terdeteksi penyakit kritis, mengalami kanker, serangan jantung atau stroke.

Premi Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection

Premi Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection

Nilai Premi: Tergantung pada pilihan plan besaran uang pertanggungan yang diinginkan (mulai dari Rp.100.000.000 sampai dengan Rp.300.000.000) Masa Pembayaran Premi: Setiap tahun selama masih menggunakan asuransi hingga usia 59 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 17-55 tahun Masa Asuransi: Berlaku tahunan dan dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis Super Strong Protection

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim kematian;
  • Formulir keterangan ahli waris;
  • Formulir Surat Keterangan Dokter;
  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan atau Tertanggung, Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan tertanggung;
  • Akta Kematian (asli dan legalisir);
  • Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli atau legalisir);
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Penyakit Kritis:

  • Formulir pengajuan klaim;
  • Fotokopi kartu identitas Tertanggung dan pihak yang mengajukan klaim;
  • Formulir surat keterangan dokter (diisi oleh dokter yang merawat dan menangani Tertanggung) lengkap dengan keterangan diagnosa;
  • Formulir Surat Persetujuan;
  • Bukti diagnosa penyakit kritis secara klinik, radiologi dan patologi serta laboratorium; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada