iB Multiguna BISA KB Bukopin Syariah

Bank KB Syariah Bukopin
Solusi Syariah untuk Berbagai Kebutuhan
Description
iB Multiguna BISA KB Bukopin Syariah adalah pembiayaan konsumtif barang dan jasa dengan akad murabahah dan ijarah. Plafon pembiayaan minimal Rp500.000.000 dan jangka waktu pelunasan hingga 10 tahun. Proses pengajuan iB Multiguna BISA KB Bukopin Syariah mudah.
Bank KB Syariah Bukopin
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Manfaat Kredit Bukopin iB Multiguna BISA
Manfaat 1: Kredit Bukopin iB Multiguna BISA membiayai kepemilikan barang berwujud dan tidak berwujud dengan margin yang kompetitif.
Manfaat 2: Angsuran kredit Bukopin iB Multiguna BISA tetap hingga masa pembiayaan.
Manfaat 3: Dapatkan pembiayaan kredit Bukopin iB Multiguna BISA hingga Rp300.000.000.
Spesifikasi
Margin: Sesuai ketentuan berlaku Minimum Kredit: Rp5.000.000 Maksimum Kredit: Rp300.000.000 Maksimum Tenor Kredit: 5 tahun (barang berwujud), 15 tahun (barang tidak berwujud)
Biaya Kredit Bukopin iB Multiguna BISA
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Provisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Minimal 1 % dari pembiayaan Biaya Asuransi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Materai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Lainnya: Sesuai ketentuan berlaku
Syarat Pengajuan Kredit Bukopin iB Multiguna BISA
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Tahunan: Sesuai ketentuan berlaku
Dokumen Pengajuan Kredit Bukopin iB Multiguna BISA
Pegawai:
Fotokopi KTP nasabah;
Fotokopi KTP pasangan;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
Rekening koran 6 bulan terakhir;
Fotokopi NPWP;
Asli slip gaji terakhir; dan
Legalitas agunan.
Wiraswasta:
Fotokopi KTP nasabah;
Fotokopi KTP pasangan;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
Rekening koran 6 bulan terakhir;
Fotokopi NPWP;
Akta Perusahaan, TDP, dan SIUP;
Laporan Keuangan; dan
Legalitas agunan.
Profesional:
Fotokopi KTP nasabah;
Fotokopi KTP pasangan;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
Rekening koran 6 bulan terakhir;
Fotokopi NPWP;
Surat Izin Praktik Profesi; dan
Laporan Keuangan; dan
Legalitas agunan.
New Contents