iB Kepemilikan Rumah

Bank KB Syariah Bukopin
Angsuran Bulanan KPR Fleksibel
Description
iB Kepemilikan Rumah KB Bukopin Syariah adalah fasilitas pembiayaan rumah idaman baik rumah tapak, rumah susun, rumah toko, atau rumah kantor. Tersedia dua akad KPR, yaitu murabah (jual beli) dan musyarakah mitanaqisah. Angsuran bulanan fleksibel disesuaikan kondisi finansial nasabah, uang muka ringan, dan proses persetujuan cepat.
Bank KB Syariah Bukopin
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Keuntungan 1: Nikmati margin atau bagi hasil yang kompetitif dari iB Kepemilikan Rumah Bukopin.
Keuntungan 2: Besar pembiayaan kepemilikan rumah tapak dan susun dari Bukopin Syariah hingga Rp3 miliar dengan tenor maksimal 25 tahun.
Keuntungan 3: iB Pembiayaan Rumah Bukopin bisa digunakan untuk renovasi dengan plafon hingga Rp1 miliar.
Spesifikasi KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Suku Bunga: Sesuai ketentuan berlaku Angsuran: Sesuai ketentuan berlaku Tenor KPR: 1-25 tahun Jumlah Kredit: Rp100.000.000 - Rp3 miliar (pembelian rumah tapak atau susun), Rp100.000.000 - Rp5 miliar (pembelian ruko/rukan), Rp50.000.000 - Rp1 miliar (renovasi)
Biaya KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pembatalan: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Asuransi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Provisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Minimal 1% dari pembiayaan Biaya Lainnya: Sesuai ketentuan berlaku
Syarat Pengajuan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Sesuai ketentuan berlaku Status Pekerjaan: Karyawan tetap/PNS/profesional/wiraswasta Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Pegawai:
Fotokopi KTP nasabah;
Fotokopi KTP pasangan;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
Rekening koran 3 bulan terakhir;
Fotokopi NPWP; dan
Asli slip gaji terakhir.
Wiraswasta:
Fotokopi KTP nasabah;
Fotokopi KTP pasangan;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
Rekening koran 3 bulan terakhir;
Fotokopi NPWP;
Akta Perusahaan, TDP, dan SIUP; dan
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
Profesional:
Fotokopi KTP nasabah;
Fotokopi KTP pasangan;
Fotokopi KK;
Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
Rekening koran 3 bulan terakhir;
Fotokopi NPWP;
Surat Izin Praktik Profesi; dan
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
New Contents