MiEarly Critical Protection

Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Pengembalian Premi 100%

Description

MiEarly Critical Protection adalah perlindungan atas penyakit kritis sejak tahap awal hingga tahap akhir dari Manulife Indonesia untuk nasabah Bank DBS Indonesia. Bancassurance MiEarly Critical Protection ini menjamin uang pertanggungan rawat inap di ICU selama 10 hari berturut-turut atau lebih. Tersedia manfaat meninggal dunia, angioplasti, dan pengembalian premi 100% dari yang telah dibayarkan.

Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection

Perlindungan 1: Jaminan 100% premi terbayar akan dikembalikan jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi.

Perlindungan 2: Dapatkan manfaat unit perawatan intensif dengan uang pertanggungan 50%.

Perlindungan 3: Proteksi 50% uang pertanggungan jika Tertanggung terdiagnosa penyakit kritis tahap awal.

Premi Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection

Nilai Premi: Tergantung isi polis Masa Pembayaran Premi: 2 dan 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi MiEarly Critical ProtectionUsia Minimum Pemegang Polis:

Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection

Klaim Manfaat Kanker:

  • Formulir klaim penyakit kritis Manulife;

  • Surat keterangan pemeriksaan dokter spesialis (asli);

  • Fotokopi identitas Tertanggung;

  • Fotokopi legalisir hasil-hasil pemeriksaan penunjang; dan

  • Fotokopi legalisir dokumen lainnya jika diperlukan.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Polis asli;

  • Formulir klaim meninggal dunia Manulife;

  • Surat keterangan dokter menjelaskan penyebab kematian;

  • Fotokopi legalisir akta kematian;

  • Surat laporan kepolisian jika penyebab kematian tidak wajar atau akibat kecelakaan lalu lintas;

  • Fotokopi legalisir surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam polis; dan

  • Fotokopi identitas Tertanggung dan ahli waris.

Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan:

  • Polis asli;

  • Formulir klaim akhir masa pertanggungan; dan

  • Identitas pemegang polis.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA