MiEarly Critical Protection

Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Pengembalian Premi 100%
Description
MiEarly Critical Protection adalah perlindungan atas penyakit kritis sejak tahap awal hingga tahap akhir dari Manulife Indonesia untuk nasabah Bank DBS Indonesia. Bancassurance MiEarly Critical Protection ini menjamin uang pertanggungan rawat inap di ICU selama 10 hari berturut-turut atau lebih. Tersedia manfaat meninggal dunia, angioplasti, dan pengembalian premi 100% dari yang telah dibayarkan.
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection
Perlindungan 1: Jaminan 100% premi terbayar akan dikembalikan jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi.
Perlindungan 2: Dapatkan manfaat unit perawatan intensif dengan uang pertanggungan 50%.
Perlindungan 3: Proteksi 50% uang pertanggungan jika Tertanggung terdiagnosa penyakit kritis tahap awal.
Premi Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection
Nilai Premi: Tergantung isi polis Masa Pembayaran Premi: 2 dan 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi MiEarly Critical ProtectionUsia Minimum Pemegang Polis:
Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection
Klaim Manfaat Kanker:
Formulir klaim penyakit kritis Manulife;
Surat keterangan pemeriksaan dokter spesialis (asli);
Fotokopi identitas Tertanggung;
Fotokopi legalisir hasil-hasil pemeriksaan penunjang; dan
Fotokopi legalisir dokumen lainnya jika diperlukan.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Polis asli;
Formulir klaim meninggal dunia Manulife;
Surat keterangan dokter menjelaskan penyebab kematian;
Fotokopi legalisir akta kematian;
Surat laporan kepolisian jika penyebab kematian tidak wajar atau akibat kecelakaan lalu lintas;
Fotokopi legalisir surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam polis; dan
Fotokopi identitas Tertanggung dan ahli waris.
Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan:
Polis asli;
Formulir klaim akhir masa pertanggungan; dan
Identitas pemegang polis.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents