MiUltimate Critical Care

Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Description

MiUltimate Critical Care merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan bagi nasabah individu ataupun keluarga terhadap penyakit kritis sejak peserta atau tertanggung didiagnosa pertama kali. Manfaat Pertanggungan asuransi kesehatan MiUltimate Critical Care meliputi perlindungan terhadap 50 penyakit kritis, manfaat angioplasti sebesar 25% uang pertanggungan atau maksimal Rp200 juta, pembayaran premi selama 5 tahun untuk masa perlindungan selama 20 tahun, pada akhir masa pertanggungan atau apabila tertanggung meninggal dunia pengembalian sebesar 160 % total premi selain premi tambahan, perlindungan penyakit kritis tahap akhir sebesar total premi yang dibayarkan dan 100% uang pertanggungan.

Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Perlindungan 1: Mendapatkan 100% dari uang pertanggungan dan 100% dari uang premi jika Tertanggung terdiagnosis salah satu penyakit kritis dari 50 daftar yang ditanggung asuransi.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan sebesar 160% dari total premi yang dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa pertanggungan.

Perlindungan 3: Uang pertanggungan sebesar 160% kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup pada waktu jatuh tempo.

Premi Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Nilai Premi: Tidak tersedia Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, Semesteran, Kuartalan, Bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 6 bulan-65 tahun Masa Asuransi: 20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Dokumen klaim untuk risiko penyakit kritis:

  • Formulir Klaim Penyakit Kritis yang disediakan oleh Penanggung;

  • Surat keterangan pemeriksaan dokter;

  • Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung yang sah dan masih berlaku;

  • Hasil-hasil pemeriksaan penunjang.

Dokumen klaim untuk risiko meninggal dunia:

  • Polis asli;

  • Formulir Klaim Meninggal yang disediakan oleh Penanggung;

  • Surat keterangan dokter yang memeriksa jenazah Tertanggung mengenai penyebab kematian Tertanggung;

  • Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang;

  • Surat keterangan kepolisian jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan atau hal tidak wajar;

  • Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam Polis;

  • Fotokopi identitas Tertanggung dan ahli waris yang masih berlaku.

Dokumen pengajuan klaim akhir Masa Pertanggungan:

  • Polis Asli

  • Formulir Klaim akhir masa pertanggungan yang disediakan oleh Penanggung;

  • Fotokopi identitas pemegang Polis.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA