Mega Ultima Shield

PFI Mega Life Insurance
Proteksi Jiwa Pemegang Kartu Kredit
Description
Mega Ultima Shield adalah asuransi jiwa kredit dengan pertanggungan risiko meninggal dunia, cacat sementara, dan cacat total akibat sakit atau kecelakaan bagi pemegang kartu kredit. Mega Ultima Shield juga memberikan proteksi atas penyakit kritis yang baru pertama kali terdiagnosa.
PFI Mega Life Insurance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Perlindungan 1: Proteksi atas risiko cacat tetap total sebesar 100% dari tagihan fasilitas pinjaman jika penyebabnya adalah sakit atau kecelakaan.
Perlindungan 2: Santunan meninggal dunia hingga 200% dari tagihan fasilitas pinjaman jika Tertanggung meninggal bukan karena kecelakaan.
Perlindungan 3: Proteksi atas lima penyakit kritis dengan uang santunan 100% dari tagihan fasilitas pinjaman.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk premi Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Maksimal Rp350.000.000 atau sesuai limit pinjaman
Premi Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Besar Premi: 0,68% dari fasilitas pinjaman Masa Pembayaran Premi: 1 bulan Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 1 bulan dan bisa diperpanjang hingga Tertanggung berusia 65 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Klaim Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan:
Formulir klaim meninggal dunia;
Surat pengajuan klaim;
Polis asli;
Fotokopi KTP Tertanggung dan Ahli Waris;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Formulir keterangan dokter mengenai penyebab kematian;
Formulir kronologis kematian dari Ahli Waris;
Akta kematian;
Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
Surat keterangan Ahli Waris asli;
Surat keterangan penguburan dari pihak berwenang; dan
Surat keterangan dari KBRI (jika meninggal di luar negeri).
Klaim Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
Formulir klaim meninggal dunia;
Surat pengajuan klaim;
Polis asli;
Fotokopi KTP Tertanggung dan Ahli Waris;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi SIM Tertanggung (jika meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas);
Formulir keterangan dokter mengenai penyebab kematian;
Formulir kronologis kematian dari Ahli Waris;
Akta kematian;
Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
Surat keterangan Ahli Waris asli;
Hasil visum et repertum asli dari dokter;
Surat keterangan penguburan dari pihak berwenang; dan
Surat keterangan dari KBRI (jika meninggal di luar negeri).
Klaim Manfaat Cacat Sementara atau Cacat Tetap Total:
Surat pengajuan klaim;
Formulir klaim cacat sementera atau cacat tetap total;
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Tertanggung dan Ahli Waris;
Fotokopi SIM Tertanggung (jika penyebabnya kecelakaan lalu lintas);
Fotokopi polis;
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik; dan
Pas foto sebelum dan sesuai kejadian.
Klaim Manfaat Penyakit Kritis:
Surat pengajuan klaim;
Formulir klaim penyakit kritis;
Polis asli;
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Tertanggung dan Ahli Waris;
Kuitansi asli pembiayaan rumah sakit; dan
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents