Mega Prima Link

PFI Mega Life Insurance
Solusi Perlindungan Jiwa dengan Manfaat Investasi
Description
Mega Prima Link memberikan solusi perlindungan atas risiko jiwa dan manfaat investasi di masa akhir polis asuransi jika Tertanggung masih hidup. Manfaat perlindungan jiwa berupa 100% uang pertanggungan. Mega Prima Link tersedia dalam bentuk rupiah dengan premi yang bisa dibayarkan sekaligus dan berkala (bulanan, quartalan, semesteran, dan tahunan).
PFI Mega Life Insurance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Prima Link
Perlindungan 1: Memberikan manfaat 100% uang pertanggungan ditambahkan dengan hasil investasi jika peserta meninggal dunia selama masa asuransi berlangsung.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat akhir masa asuransi jika peserta masih hidup di usia 100 tahun berupa hasil investasi sesuai nilai investasi yang didapatkan.
Perlindungan 3: Fleksibel dalam pengalihan dan penarikan dana investasi serta kemudahan dalam mengajukan cuti premi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Prima Link
Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya mulai dari tahun ketiga kepesertaan Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Cuti Premi: Tersedia, menyesuaikan ketentuan polis Masa Tenggang: Tersedia, menyesuaikan ketentuan polis Uang Pertanggungan: Mulai dari lima kali nilai premi berkala tahunan
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Mega Prima Link
Bisa ditambahkan dengan asuransi tambahan sesuai kebutuhan peserta.
Premi Asuransi Jiwa Mega Prima Link
Besar Premi: Mulai dari Rp250.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Sampai dengan usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus, bulanan, kuartalan, semesteran, atau tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Prima Link
Usia Pemegang Polis: 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-65 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 99 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Prima Link
Kaim Meninggal Dunia:
Polis asli;
Surat pengajuan pembayaran manfaat;
Surat keterangan meninggal dunia dari pihak berwenang;
Identitas pemegang polis;
Surat kuasa (jika diperlukan); dan
Dokumen sesuai ketentuan klaim pada polis.
Klaim jika Tertanggung Hidup:
Formulir pengajuan pembayaran manfaat;
Polis asli;
Identitas pemegang polis; dan
Dokumen tambahan jika dibutuhkan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan dengan produk asuransi tambahan sesuai dengan kebutuhan peserta.
New Contents