PFI Mega Amanah Link

PFI Mega Life Insurance
Perlindungan Lengkap secara Syariah
Description
PFI Mega Amanah Link merupakan asuransi unit link syariah dari PFI Mega Life. Masa asuransi hingga Tertanggung berusia 100 tahun dengan manfaat santunan meninggal dunia 100% ditambah akumulasi dana yang ada. Sebagai asuransi unit link, PFI Mega Amanah Link juga menawarkan manfaat nilai investasi jika tersedia di akhir masa asuransi. Asuransi tersedia dalam mata uang rupiah.
PFI Mega Life Insurance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link
Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan dan nilai tunai yang terbentuk selama masa asuransi jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 2: Manfaat akumulasi dana yang terkumpul selama masa asuransi jika Tertanggung masih hidup sampai masa asuransi berakhir.
Perlindungan 3: Manfaat tambahan sesuai ketentuan asuransi tambahan untuk penambahan asuransi tambahan yang diambil oleh Tertanggung.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya setelah tahun ke-3 kepesertaan Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan pihak asuransi Masa Tenggang: 30 hari Uang Perlindungan: Minimal Rp15.000.000 atau lima kali nilai kontribusi berkala tahunan
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link
Bisa ditambahkan dengan asuransi tambahan syariah sesuai kebutuhan Tertanggung.
Premi Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link
Besar Premi: Mulai dari Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Hingga Tertanggung berusia 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan atau tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link
Usia Pemegang Polis: 18 tahun sampai 85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-65 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link
Klaim Meninggal Dunia:
Polis asli;
Surat pengajuan pembayaran manfaat;
Surat keterangan meninggal dunia dari pihak berwenang;
Surat keterangan meninggal dunia dari kepolisian (jika karena kecelakaan);
Surat keterangan meninggal dunia dari KBRI (jika meninggal di luar negeri);
Identitas pemegang polis;
Surat kuasa (jika diperlukan); dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.
Klaim jika Tertanggung Hidup:
Formulir pengajuan pembayaran manfaat;
Polis asli;
Identitas pemegang polis; dan
Dokumen tambahan jika dibutuhkan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Belum termasuk asuransi tambahan, tapi bisa ditambahkan dengan produk asuransi tambahan syariah sesuai kebutuhan.
New Contents