Kredit Mobil Baru JACCS MPM Finance

JACCS MPM Finance
Penuhi Kebutuhan Berkendara dengan Tepat
Description
Kredit Mobil Baru JACCS MPM Finance adalah fasilitas pembiayaan mobil baru dengan jaminan BPKB. JACCS MPM Finance menjamin keamanan penyimpanan BPKB hingga masa tenor berakhir. Kredit Mobil Baru JACCS MPM Finance menawarkan bunga yang kompetitif dan pilihan unit berbagai merek dari dealer-dealer terpercaya.
JACCS MPM Finance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keunggulan Kredit Mobil Baru JACCS MPM Finance
Keunggulan 1: Permudah kepemilikan mobil baru untuk keperluan sebagai mobil penumpang atau komersial dengan berbagai merek dari dealer terpercaya.
Keunggulan 2: Tersedia pilihan tenor cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansial dan suku bunga pinjaman kompetitif. Kredit Mobil Baru JACCS MPM Finance juga memastikan keamanan penyimpanan BPKB selama masa angsuran.
Keunggulan 3: Lengkapi mobil baru kamu dengan asuransi sesuai kemampuan pembayaran premi.
Fitur Utama Kredit Mobil Baru JACCS MPM Finance
Suku Bunga: 6,5% flat (mobil penumpang), 8% flat (mobil komersial) Minimum Kredit: Tidak disebutkan Maksimum Kredit: Tidak disebutkan Maksimum Tenor Kredit: 60 bulan (mobil penumpang), 48 bulan (mobil komersial)
Biaya Kredit Mobil Baru JACCS MPM Finance
Biaya Administrasi: Mulai Rp1.900.000 Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% x angsuran Biaya Pelunasan Lebih Awal: 0,75% dari sisa pokok utang Biaya Provisi: 1% dari pokok pembiayaan ditambah Rp1.000.000
Syarat Pengajuan Kredit Mobil Baru JACCS MPM Finance
Usia Minimum: 21 tahun Status Pekerjaan: Karyawan minimum 2 tahun kerja di perusahaan yang sama, wiraswasta minimum 3 tahun di bidang yang sama
Dokumen Pengajuan Kredit Mobil Baru JACCS MPM Finance
Nasabah Individu:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi akta nikah/buku nikah/surat cerai;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir/PBB; dan
Bukti penghasilan.
Nasabah Badan Usaha:
Akta pendiran dan surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
Akta perubahan perusahaan (jika ada);
SIUP/TDP/izin usaha;
Surat keterangan domisili usaha; dan
Fotokopi identitas komisaris dan direksi.
New Contents