Kredit Motor Baru JACCS MPM Finance

JACCS MPM Finance
Kredit Motor Honda Baru Terbaik
Description
Kredit Motor Baru JACCS MPM Finance adalah fasilitas pembiayaan motor baru merek Honda dengan bunga kompetitif dan tenor angsuran hingga 36 bulan. Kredit Motor Baru JACCS MPM Finance menggunakan jaminan BPKB motor yang tersimpan aman hingga masa tenor. Tersedia juga asuransi total loss only dan asuransi jiwa.
JACCS MPM Finance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keunggulan Kredit Motor Baru JACCS MPM Finance
Keunggulan 1: Miliki tunggangan motor baru dengan proses mudah, tenor angsuran hingga 36 bulan, dan suku bunga yang kompetitif.
Keunggulan 2: Kredit Motor Baru JACCS MPM Finance menyediakan pembiayaan motor baru dengan bekerja sama dengan dealer Honda terpercaya di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Keunggulan 3: Lindungi motor idamanmu dengan asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Fitur Utama Kredit Motor Baru JACCS MPM Finance
Suku Bunga: Mulai dari 9,34% flat per tahun Minimum Kredit: Tidak disebutkan Maksimum Kredit: Tidak disebutkan Maksimum Tenor Kredit: 36 bulan
Biaya Kredit Motor Baru JACCS MPM Finance
Biaya Administrasi: Rp1.100.000 Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% dari angsuran Biaya Pelunasan Lebih Awal: 0,75% dari sisa pokok angsuran Biaya Provisi: Rp0 hingga Rp300.000
Syarat Pengajuan Kredit Motor Baru JACCS MPM Finance
Usia Minimum: 21 tahun Status Pekerjaan: Karyawan minimal kerja 2 tahun di perusahaan yang sama, wiraswasta minimal usaha 3 tahun di bidang yang sama
Dokumen Pengajuan Kredit Motor Baru JACCS MPM Finance
Nasabah Individu:
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi akta nikah/buku nikah/surat cerai;
Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir/PBB; dan
Bukti penghasilan.
Nasabah Badan Usaha:
Akta pendiran dan surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
Akta perubahan perusahaan (jika ada);
SIUP/TDP/izin usaha;
Surat keterangan domisili usaha; dan
Fotokopi identitas komisaris dan direksi.
New Contents