Kredit Mobil Bekas JACCS MPM Finance

JACCS MPM Finance

Kredit Mobil Bekas Angsuran Ringan

Description

Kredit Mobil Bekas JACCS MPM Finance adalah fasilitas pemilikan mobil bekas dengan angsuran ringan dan tenor hingga 60 bulan untuk mobil penumpang dan 48 bulan untuk mobil komersial. Kredit Mobil Bekas JACCS MPM Finance juga mencakup asuransi all risk dan kombinasi all risk dengan total loss only.

JACCS MPM Finance

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Keunggulan Kredit Mobil Bekas JACCS MPM Finance

Keunggulan 1: Menyediakan mobil bekas dengan kondisi terbaik yang bisa dibawa pulang melalui proses kredit yang mudah dan cepat.

Keunggulan 2: Tersedia tenor angsuran mulai dari 48 bulan hingga 60 bulan disesuaikan dengan unit mobil untuk penumpang dan komersial.

Keunggulan 3: Kredit Mobil Bekas JACCS MPM Finance menyediakan pembiayaan untuk beragam jenis mobil seperti sedan, hatchback, MPV, SUV, city car, pick-up, dan truk.

Fitur Utama Kredit Mobil Bekas JACCS MPM Finance

Suku Bunga: 8% flat (mobil penumpang), 9% flat (mobil komersial) Minimum Kredit: Tidak disebutkan Maksimum Kredit: Tidak disebutkan Maksimum Tenor Kredit: 60 bulan (mobil penumpang), 48 bulan (mobil komersial)

Biaya Kredit Mobil Bekas JACCS MPM Finance

Biaya Administrasi: Mulai Rp1.900.000 Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% x angsuran Biaya Pelunasan Lebih Awal: 0,75% dari sisa pokok utang Biaya Provisi: 1,25% dari pokok pembiayaan ditambah Rp825.000

Syarat Pengajuan Kredit Mobil Bekas JACCS MPM Finance

Usia Minimum: 21 tahun Status Pekerjaan: Karyawan minimum 2 tahun kerja di perusahaan yang sama, wiraswasta minimum 3 tahun di bidang yang sama

Dokumen Pengajuan Kredit Mobil Bekas JACCS MPM Finance

Nasabah Individu:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;

  • Fotokopi Kartu Keluarga;

  • Fotokopi NPWP;

  • Fotokopi akta nikah/buku nikah/surat cerai;

  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir/PBB; dan

  • Bukti penghasilan.

Nasabah Badan Usaha:

  • Akta pendiran dan surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

  • Akta perubahan perusahaan (jika ada);

  • SIUP/TDP/izin usaha;

  • Surat keterangan domisili usaha; dan

  • Fotokopi identitas komisaris dan direksi.

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA