Avrist Critical Guard
Avrist Assurance
Description
Avrist Critical Guard merupakan polis asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan dengan premi tetap hingga tertanggung berusia 60 tahun untuk risiko 36 penyakit kritis yang tertulis dalam ketentuan polis termasuk jantung, kanker, kehilangan kemampuan mandiri (cacat total tetap) hingga luka bakar besar. Manfaat penggantian biaya medis untuk tertanggung dari Avrist Critical Guard hingga Rp500 juta atau senilai US$55 ribu. Setiap ulang tahun polis, manfaat bonus penambahan uang pertanggungan (UP) maksimal 5 kali sebesar 5%.
Avrist Assurance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Avrist Critical Guard
Perlindungan 1: Tertanggung akan mendapatkan santunan sebesar 100% atau hingga Rp500.000.000 dari uang pertanggungan jika mengidap salah satu dari 36 penyakit kritis untuk pertama kalinya.
Perlindungan 2: Jika nasabah melakukan perpanjangan polis, nasabah akan mendapatkan bonus sebesar 5% dari manfaat penyakit kritis.
Perlindungan 3: Dapat memberikan perlindungan di beberapa negara di luar negeri.
Premi Asuransi Kesehatan Avrist Critical Guard
Nilai Premi: Berdasarkan usia masuk Tertanggung Masa Pembayaran Premi: 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 64 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Avrist Critical Guard
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 6 bulan sampai 60 tahun Masa Asuransi: hingga Tertanggung berusia 64 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Avrist Critical Guard
Proses klaim manfaat perlindungan penyakit kritis:
Formulir klaim asli yang diisi lengkap dan benar oleh pengaju klaim;
Formulir klaim asli yang diisi lengkap dan benar oleh dokter;
Fotokopi legalisir bukti laporan medis dari badan yang berwenang;
Polis asli;
Fotokopi legalisir bukti identitas diri terbaru dan masih berlaku dari Tertanggung;
Fotokopi legalisir bukti identitas diri terbaru dan masih berlaku dari pengaju klaim dan/atau ahli waris;
Fotokopi legalisir dokumen yang disahkan oleh Notaris atau Negara untuk penunjukan ahli waris yang sah sesuai hukum Indonesia.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia dan luar negeri Asuransi Tambahan: Tidak ada
New Contents