Avrist Term 5

Avrist Assurance
Asuransi Jangka Pendek dengan Manfaat Maksimal
Description
Kamu bisa menikmati proteksi jangka pendek hanya dalam lima tahun melalui manfaat Avrist Term 5. Produk asuransi Avrist ini merupakan asuransi jiwa berjangka dengan premi lima tahun. Polis Avrist Term 5 bisa diperbaharui dengan maksimal usia Tertanggung 60 tahun. Asuransi jiwa berjangka Avrist ini menyediakan manfaat pengembalian premi.
Avrist Assurance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Perlindungan 1: Manfaat 100% pengembalian premi yang sudah dibayarkan jika meninggal dunia (bukan karena kecelakaan) dan 100% uang pertanggungan (jika karena kecelakaan) jika terjadi pada kurang dari dua tahun kepesertaan.
Perlindungan 2: Manfaat 100% uang pertanggungan jika meninggal dunia (bukan karena kecelakaan) dan 200% uang pertanggungan (jika karena kecelakaan) jika terjadi setelah dua tahun kepesertaan.
Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak yang dibayarkan setiap akhir tahun ke-5 kepesertaan dengan besaran 100% premi dasar asuransi.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan polis Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp250.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Bisa dilengkapi dengan asuransi tambahan jika membutuhkan perlindungan tambahan selain manfaat utama.
Premi Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Besar Premi: Minimal Rp5.000.000, maksimal Rp20.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-50 tahun Masa Asuransi: Hingga usia maksimal Tertanggung 65 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist Term 5
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir klaim;
Bukti kematian seperti akta kematian, laporan medis, laporan kecelakaan lalu lintas, surat keterangan dari pihak berwenang;
Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
Identitas diri yang terbaru dan masih berlaku untuk pihak yang mengajukan klaim;
Bukti hak waris atau hak penerima manfaat; dan
Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Jatuh Tempo Polis:
Formulir klaim yang diisi lengkap dan benar oleh pemohon;
Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
Dokumen polis asli dan atau halaman muka polis;
Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan dengan manfaat dari asuransi tambahan jika diperlukan
New Contents