Cigna Life Protection

Asuransi Cigna (Merger dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia)

Description

Asuransi jiwa Cigna Life Protection merupakan produk asuransi jiwa untuk peserta individu dimana jika tertanggung meninggal dunia karena sakit ataupun kecelakaan, ahli waris akan menerima uang pertanggungan (UP) jiwa hingga Rp500 juta. Manfaat pertanggungan dari asuransi jiwa Cigna Life Protection meliputu santunan meninggal dunia karena sakit/kecelakaan, untuk pembayaran premi tahunan berlaku diskon 10% dan jika tidak ada klaim setelah 2 tahun ada pengembalian premi ditambah 25% dari total premi.

Asuransi Cigna (Merger dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia)

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Cigna Life Protection

Perlindungan 1: Nasabah akan mendapatkan diskon 10% jika melakukan pembayaran premi tahunan.

Perlindungan 2: Memberikan biaya pertanggungan kepada nasabah hingga Rp500.000.000

Perlindungan 3: Nasabah akan mendapatkan pengembalikan klaim sebesar 25% jika selama dua tahun tidak ada klaim.

Premi Asuransi Jiwa Cigna Life Protection

Besar Premi:

  • Bulanan : Rp15.000

  • Tahunan : Rp162.000

Masa Pembayaran Premi: Tidak tersedia Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Cigna Life Protection

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-54 tahun Masa Asuransi: 1 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Cigna Life Protection

Dokumen klaim untuk risiko meninggal dunia:

  • Ahli waris mengisi formulir klaim;

  • Menyertakan formulir keterangan dokter yang diisi oleh pihak rumah sakit;

  • Menyertakan surat kuasa di atas materai 6000 mengenai pembukaan dan pelepasan medis dari pemegang polis;

  • Akta kematian asli dari pihak berwenang;

  • Surat kematian asli dari rumah sakit;

  • Surat keterangan dari kepolisian jika penyebabnya kecelakaan;

  • Surat kronologis dari ahli waris jika meninggal karena kecelakaan;

  • Surat kuasa penunjukkan ahli waris;

  • Fotokopi KTP pemegang polis dan ahli waris;

  • Fotokopi legalisir Kartu Keluarga;

  • Polis asuransi asli;

  • Bagian halaman depan buku tabungan ahli waris.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA