Maybank Rumah Syariah iB

Maybank Indonesia
KPR Syariah dengan Anguran Tetap dan Tidak Tetap
Description
Mencari pinjaman pembelian rumah dengan prinsip syariah? Maybank Rumah Syariah iB solusi untuk pembiayaan rumah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah. KPR syariah Maybank ini menyediakan pilihan angsuran tetap dan tidak tetap sesuai dengan kemampuan nasabah. Dapatkan penawaran spesial dengan suku bunga yang menarik.
Maybank Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR Maybank Rumah Syariah iB
Keuntungan 1: Jenis pembiayaan yang mengedepankan prinsip syariah sehingga lebih ringan disisi angsuran dan bunga pinjaman.
Keuntungan 2: Pilihan angsuran tetap dan tidak tetap dengan jangka waktu pembiayaan yang fleksibel mulai dari 1-20 tahun.
Keuntungan 3: Memungkinkan untuk dilakukan pelunasan sebagian atau keseluruhan sebelum tanggal jatuh tempo pinjaman terlampaui.
Spesifikasi KPR Maybank Rumah Syariah iB
Suku Bunga: Mulai dari 2,95% untuk tenor tiga tahun Angsuran: Fixed rate periode tertentu dilanjutkan dengan floating rate Tenor KPR: Minimal tiga tahun Jumlah Kredit: Tergantung pada hasil perhitungan appraisal
Biaya KPR Maybank Rumah Syariah iB
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan kesepakatan awal KPR Biaya Pelunasan Lebih Awal: Mulai dari 3% dari total pinjaman Biaya Pembatalan: Menyesuaikan kesepakatan awal KPR Biaya Asuransi: Menyesuaikan peraturan atau regulasi yang berlaku Biaya Provisi: 1% dari jumlah total pinjaman Biaya Administrasi: 0,1% dari total pinjaman atau minimal Rp400.000 Biaya Lainnya: Diatur dalam kesepakatan
Syarat Pengajuan KPR Maybank Rumah Syariah iB
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Berdasarkan hasil analisa dari pihak bank Status Pekerjaan: Karyawan minimal (dua tahun bekerja), pengusaha dan profesional (tiga tahun usaha) Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Maybank Rumah Syariah iB
Formulir Pengajuan KPR;
Fotokopi KTP (karyawan);
Fotokopi SIUP/TDP/SITU/Izin Praktek (profesional atau pengusaha);
Fotokopi rekening koran (tiga bulan terakhir); dan
Fotokopi NPWP.
New Contents