Kredit Multiguna Maybank

Maybank Indonesia
Wujudkan Semua Kebutuhan dengan Bunga Kompetitif
Description
Kredit Multiguna Maybank memberikan dana pinjaman untuk semua kebutuhan konsumtif dengan jaminan properti. Limit pinjaman dari Kredit Multiguna Maybank bisa dinikmati mulai dari Rp250.000.000. Pinjaman diperuntukkan bagi karyawan, pengusaha, dan profesional dengan tenor pinjaman sampai 20 tahun. Nikmati juga proses pengajuan yang mudah.
Maybank Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Manfaat Kredit Multiguna Maybank
Manfaat 1: Memberikan plafon tinggi hingga Rp2,5 miliar untuk berbagai kebutuhan seperti biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, servis mobil, dan lainnya.
Manfaat 2: Angsuran bulanan bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah yang ditentukan oleh tenor dan suku bunga yang kompetitif.
Manfaat 3: Kredit Multiguna Maybank dapat dilunasi hingga 20 tahun.
Spesifikasi Kredit Multiguna Maybank
Suku Bunga: Sesuai ketentuan (tetap dan mengambang) Minimum Kredit: Rp250.000.000 Maksimum Kredit: Rp2,5 miliar Maksimum Tenor Kredit: 20 tahun
Biaya Kredit Multiguna Maybank
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 4% per bulan Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari total pelunasan angsuran (pada masa fix 3 tahun), 1% dari total pelunasan angsuran (setelah masa fix 3 tahun) Biaya Provisi: 1% dari total plafon Biaya Administrasi: 0,1 % dari plafon atau minimal Rp400.000 Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi Biaya Materai: - Biaya Lainnya: Biaya taksasi Rp500.000 (plafon kurang atau sama dengan Rp1 miliar), Rp750.000 (plafon lebih dari Rp1 miliar)
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Maybank
Usia Minimum: 25 tahun Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Maybank
Nasabah Karyawan:
Formulir pengajuan;
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah;
Fotokopi NPWP;
Slip gaji dan surat keterangan kerja;
Fotokopi rekeningan koran 3 bulan terakhir;
Sertifikat SHM/SHGB/SHMSRS;
IMB;
Denah bangunan (jika ada);
Akta jual beli terakhir (jika ada); dan
PBB.
Nasabah Wiraswasta:
Formulir pengajuan;
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi rekeningan koran 3 bulan terakhir;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada);
SIUP, TDP, NIB, NPWP Perusahaan;
Sertifikat SHM/SHGB/SHMSRS;
IMB;
Denah bangunan (jika ada);
Akta jual beli terakhir (jika ada); dan
PBB.
Nasabah Profesional:
Formulir pengajuan;
Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Surat Izin Praktik
Fotokopi rekeningan koran 3 bulan terakhir
Sertifikat SHM/SHGB/SHMSRS;
IMB;
Denah bangunan (jika ada);
Akta jual beli terakhir (jika ada); dan
PBB.
New Contents