Maybank Pembiayaan iB Take Over

Maybank Indonesia
Alihkan KPR Secara Syariah
Description
Maybank Pembiayaan iB Take Over merupakan produk KPR syariah untuk mengalihkan kredit kepemilikan rumah dari bank lain ke Maybank. KPR Syariah Take Over ini menggunakan akad syariah dengan biaya administrasi yang ringan. Nikmati juga fasilitas top up dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Maybank Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR Maybank Pembiayaan iB Take Over
Keuntungan 1: Jenis pembiayaan yang mengedepankan prinsip syariah sehingga lebih ringan disisi angsuran dan bunga pinjaman.
Keuntungan 2: Pilihan angsuran tetap dan tidak tetap dengan jangka waktu pembiayaan yang fleksibel hingga 20 tahun.
Keuntungan 3: Memberikan pilihan pendanaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial debitur.
Spesifikasi KPR Maybank Pembiayaan iB Take Over
Suku Bunga: Mulai dari 3,95% untuk tenor tiga tahun Angsuran: Fixed rate mulai dari tigay tahun Tenor KPR: Sampai dengan 20 tahun Jumlah Kredit: Tergantung pada hasil perhitungan appraisal
Biaya KPR Maybank Pembiayaan iB Take Over
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan kesepakatan awal KPR Biaya Pelunasan Lebih Awal: Mulai dari 3% dari total pinjaman Biaya Pembatalan: Menyesuaikan kesepakatan awal KPR Biaya Asuransi: Menyesuaikan peraturan atau regulasi yang berlaku Biaya Provisi: 1% dari jumlah total pinjaman Biaya Administrasi: 0,1% dari total pinjaman atau minimal Rp400.000 Biaya Lainnya: Diatur dalam kesepakatan
Syarat Pengajuan KPR Maybank Pembiayaan iB Take Over
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Berdasarkan hasil analisa dari pihak bank Status Pekerjaan: Karyawan minimal (dua tahun bekerja), pengusaha dan profesional (tiga tahun usaha) Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Maybank Pembiayaan iB Take Over
Formulir Pengajuan KPR;
Fotokopi KTP debitur dan pasangan (karyawan);
Fotokopi kartu keluarga dan surat nikah;
Referensi perusahaan dan slip gaji;
Fotokopi SIUP/TDP/SITU/Izin Praktek (profesional atau pengusaha);
Fotokopi rekening koran (tiga bulan terakhir);
Fotokopi NPWP; dan
Sertifikat IMB, Building Plan, AJB, and PBB.
New Contents