Membahas tentang pajak memang tidak ada habisnya. Mulai dari manfaat, aturan membayar pajak, dan bagaimana membayar dan melaporkan dengan baik dan benar selalu ada saja yang bisa dibicarakan. Memang tidak aneh, mengingat sebagian besar warga Indonesia masih belum paham betul tentang pajak.
Masih ada banyak orang yang masih belum paham kenapa membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara Indonesia. Belum lagi bagaimana memulai proses pembayaran pajak. Jika Anda juga masih kesulitan dalam membayar pajak, jangan khawatir lagi, SSE Pajak bisa Anda gunakan untuk membayar pajak dengan sangat mudah.
Lembaga Persepsi Membayar Pajak
Sebenarnya sudah banyak sekali langkah pemerintah dalam membantu warga Indonesia untuk membayar pajak. Contohnya sejak ecommerce menjadi populer, pemerintah mulai bekerja sama dengan Tokopedia dan Bukalapak sebagai Lembaga persepsi. Lembaga persepsi adalah Lembaga yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran penerimaan negara, termasuk penerimaan dari uang pajak. Membayar pajak pun sangat mudah dan cepat.
Di artikel ini kami akan membahas tentang apa itu SSE Pajak dan bagaimana SSE Pajak bisa memudahkan semua warga Indonesia dalam membayar pajak secara online. Dan juga ada informasi-informasi menarik lainnya yang pastinya akan berguna bagi Anda.
SSE Pajak dan apa saja yang perlu Anda ketahui
SSE Pajak atau bisa juga disebut e-Billing adalah sebuah sistem pembayaran pajak resmi dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Setiap Wajib Pajak diharuskan mengisi SSE Pajak di aplikasi e-Billing dan membuat ID Billing. Anda pastinya harus terhubung ke internet untuk mengisi SSE Pajak. Silakan langsung menuju ke halaman resminya di http://www.djponline.pajak.go.id/.
Karena menggunakan sistem online, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kapan pun dan di mana pun. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau menggunakan internet banking, pilih metode pembayaran yang nyaman untuk Anda. Dengan menggunakan metode pembayaran online, Anda tidak perlu lagi datang ke bank atau kantor pos untuk mengisi SSP atau Surat Setoran Pajak secara manual untuk membayar pajak.
Jadi singkatnya, SSE Pajak adalah sebuah jenis layanan yang bisa menerbitkan ID Billing pajak berdasarkan kode akun pajak, dan konde jenis setoran. Layanan ini bisa digunakan oleh semua Wajib Pajak bisa melunasi kewajibannya dalam membayar pajak secara online dan otomatis.
Kunjungi halaman resmi SSE Pajak di sse.pajak.go.id, untuk mencoba langsung bagaimana cara membayar pajak secara online. Atau Anda bisa simak pembahan di bawah ini untuk mengetahui prosedur pembayaran pajak online.
Proses pembayaran pajak online dengan SSE Pajak
Pertama-tama Anda harus membuat akun SSE Pajak sebelum bisa menggunakan layanan ini. Jika ini adalah pertama kalinya Anda mengunjungi website SSE Pajak, Anda pasti bingung dengan tampilan websitenya.
Mungkin Anda langsung fokus ke istilah-istilah di website seperti e-Billing versi 1 (SS1), versi 2 (SS2), dan versi 3 (SS3). Ini adalah hasil dari sistem baru yang diterapkan oleh DPJ dengan tujuan agar pembayaran lebih murah.
SS1 adalah versi awal atau lama. SS2 adalah versi terbaru dan SS3 bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang belum pernah terdaftar di sistem billing pajak. Berikut adalah dua fitur baru yang ada di sistem billing pajak terbaru:
-
Membuat billing atas NPWP pihak lain untuk jenis pajak potongan dan pungutan pajak,
-
Membuat billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa memiliki NPWP untuk jenis pajak tertentu. Untuk versi SS1, cara mendaftar SSE Pajak bisa dilakukan dengan cara:
-
Masuk ke laman https://sse.pajak.go.id/index.aspx.
-
Klik Daftar Baru.
-
Masukkan NPWP, nama, dan email Anda.
-
Masukkan kode captcha dengan benar.
-
Terakhir, klik Register. Untuk versi SS2, Anda bisa mendaftar dengan cara:
-
Kunjungi laman https://sse2.pajak.go.id/default.
-
Klik Isi SSE.
-
Jika Anda belum terdaftar, silakan pilih “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”.
-
Masukkan NPWP, kode EFIN, dan masukkan kode keamanan.
-
Klik Verifikasi. Kode EFIN diperlukan sebelum Anda bisa menggunakan aplikasi SSE Pajak versi 2 atau SS2. EFIN atau Electronic Filing Identification Number bisa didapatkan melalui KPP terdekat atau online melalui akun media social Twitter @kring_pajak atau melalui telepon ke 1500200. Waktu pelayanan mulai dari hari Senin hingga Jumat. Anda juga bisa bertanya-tanya soal pembayaran pajak dengan langsung berinteraksi dengan akun resminya.
Untuk versi SS3, bisa dilakukan dengan cara:
- Kunjungi laman https://sse3.pajak.go.id/.
- Jika belum memiliki akun, klik “Belum punya akun?”.
- Masukkan NPWP, nama, email, PIN 6 digit, dan ketik ulang PIN 6-digit untuk melakukan konfirmasi.
- Masukkan kode keamanan.
- Terakhir, klik Daftar. Prosedur pendaftaran SS3 hampir sama dengan SS1. Perbedaannya, di SS3 Anda mendapatkan link untuk melakukan aktivasi akun SS3 melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Jadi pastikan Anda menggunakan email yang valid. Fungsi dari SS3 sebenarnya hanya sebagai cadangan saja ketika server SSE lainnya mengalami gangguan. DJP juga tidak membatasi siapa pun untuk menggunakan SSE tertentu. Anda bebas memilih mana saja sesuai dengan kebutuhan.
Melakukan pembayaran dengan SSE Pajak
Anda harus membuat kode atau ID Billing melalui SSE Pajak terlebih dahulu sebelum bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau internet banking. Caranya cukup mudah:
- Login ke akun Anda di https://sse.pajak.go.id/.
- Aktifkan akses ke E-Billing dan pilih menu “Isi SSE”.
- Isi formulir sesuai dengan data yang Anda miliki seperti jenis pajak yang ingin dibayarkan, jenis setoran, masa pajak, dan juga jumlah yang ingin dibayar.
- Setelah data selesai diisi dengan lengkap, klik Simpan.
- Konfirmasi ID Billing sebelum data bisa diproses.
- Terakhir, cetak ID Billing agar Anda bisa membayar pajak melalui internet banking, mobile banking, atau ATM.
Cara lain untuk mendapatkan kode billing atau ID Billing
Kode billing atau ID Billing bisa diperoleh dengan menggunakan satu cara dari tujuh pilihan di bawah ini:
- Menggunakan Jasa Aplikasi atau ASP (Application Service Provider). Mereka adalah mitra resmi DJP Online. Ada banyak sekali jenisnya, seperti Online-Pajak, Pajakku, efiling.bri.co.id, spt.co.id, PT Prima Wahana Caraka, aspbni.bni.co.id, Klikpajak, PT Nebula Surya Corpora, dan PT Hexa Sarana Intermedia.
- Melalui laman Surat Setoran Elektronik versi 2.
- Melalui SMS ID Billing 141500# khusus untuk Anda yang menggunakan layanan Telkomsel.
- Melalui teller bank-bank tertentu seperti BNI, BRI, BCA, Mandiri, dan Citibank dan juga melalui Kantor Pos Indonesia.
- Melalui layanan ID Billing di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak dan KP2KP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
- Melalui Internet Banking, untuk nasabah bank tertentu.
- Bisa juga melalui callc enter kring pajak di 1-500-200, cara ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi.
Tujuh cara di atas adalah semua cara resmi yang bisa Anda gunakan. Lalu, setelah mendapatkan Kode Billing, pajak bisa langsung dibayarkan melalui:
- Fitur bayar pajak online menggunakan Jasa Aplikasi resmi yang sudah disebutkan di atas.
- Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
- ATM terdekat.
- Mini ATM yang terletak di semua KPP atau Kp2KP terdekat pilihan Anda.
- Internet banking dan mobile banking
- Agen branchelss banking.
Manfaat menggunakan SSE Pajak
Adanya SSE Pajak memungkinkan semua Wajib Pajak untuk membayar pajak dengan sangat mudah dan cepat, dan juga meningkatkan jumlah warga Indonesia yang sadar dan tertib pajak. Sistem perpajakan online sudah terbukti efektif dan menguntungkan semua pihak.
Berikut adalah berbagai manfaat SSE Pajak yang bisa Anda peroleh:
Membayar Pajak Menjadi Lebih Fleksibel Banyak orang yang memiliki kesibukan masing-masing. Kini dengan SSE Pajak Anda bisa membayar pajak kapan sana dan di mana saja. Anda bisa menyetor pajak tanpa harus datang ke bank atau kantor pajak. Cukup kunjungi laman sse.pajak.go.id atau menggunakan partner resmi DJP Online dan Anda sudah bisa melakukan transaksi pajak via internet banking atau ATM dengan menggunakan ID Billing yang Anda dapatkan.
SSE Pajak Akurat
SSE Pajak mengurangi atau bahkan menghilangkan kemungkinan kesalahan saat melakukan input KAP atau Kode Akun Pajak dan KJS atau Kode Jenis Setoran. Kesalahan ini sering terjadi ketika melakukan pembayaran pajak secara manual. SSE Pajak akan selalu membantu Anda dalam mengisi SSE dengan akurat.
Tidak Memakan Waktu Dan Tenaga Yang Banyak Melakukan transaksi dengan SSE Pajak online bisa selesai hanya dalam hitungan menit saja. Sistem ini dibuat untuk menghemat waktu semua Wajib Pajak yang ingin membayar pajak. Tidak perlu lagi Anda menghabiskan waktu di jalan dan mengantre di bank atau kantor pajak. Cukup dengan beberapa klik saja melalui internet dan proses pembayaran selesai.
Mengalami masalah dengan SSE Pajak? Adukan masalah Anda di sini
Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan SSE Pajak, baik saat proses aktivasi, pendaftaran, pengisian, dan juga banyak hal lainnya yang berhubungan dengan SSE Pajak, sistem pelaporan, dan pembayaran pajak elektronik. Berikut layanan yang bisa Anda hubungi jika Anda mengalami masalah:
- Nomor Kring Pajak di 1500200.
- Mengunjungi situs resmi DJP di pajak.go.id.
- Kirim email ke alamat pengaduan@pajak.go.id atau informasi@pajak.go.id.
- Atau, bisa juga melalui akun twitter resmi DJP di @DitjenPajakRI dan Instagram resmi di @ditjenpajakri.
Gunakan layanan SSE Pajak untuk memenuhi kewajiban Anda
Dengan layanan seperti SSE Pajak, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. DJP sudah memberikan solusi terbaik bagi semua Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak semudah dan secepat mungkin.
Membayar pajak adalah kegiatan yang sangat penting bagi pembangunan negara seperti pembangunan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan banyak lagi bidang lainnya yang manfaatnya bisa Anda rasakan selama Anda menetap di Indonesia. Itulah kenapa DJP selalu berusaha untuk memberikan solusi baru dalam membayar pajak dan sebagai warga negara yang baik gunakan kesempatan ini untuk membayar pajak.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!