Punya rumah sendiri di usia muda bukan hal yang mustahil. Dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu bisa mencicil biaya pembelian rumah secara bulanan dalam jangka waktu tertentu. Program KPR merupakan opsi terbaik untuk anak muda karena pembelian rumah tidak perlu dibayar secara tunai.
Biasanya, bank konvensional memberikan daftar angsuran fixed rate di awal kesepakatan. Pada praktiknya, jumlah tagihan ini dapat berbeda dari bulan sebelumnya. Nasabah yang tak siap membayar tagihan yang lebih tinggi jadi kelabakan.
Kabar baiknya, nasabah dapat mengajukan take over KPR untuk menghindari nominal angsuran di luar dugaan ini. KPR syariah merupakan tempat terbaik untuk beralih. Pasalnya, KPR syariah menyediakan berbagai keuntungan yang tidak akan kamu dapatkan dari bank konvensional. Lantas, bagaimana cara mengajukan take over KPR syariah? Apa saja syarat-syaratnya? Berikut MoneyDuck jelaskan informasi lengkapnya.
Mengenal Take Over KPR Syariah
Take over KPR adalah pemindahan KPR ke bank lain. Dalam hal ini, take over KPR syariah berarti pemindahan KPR dari bank konvensional ke bank syariah. Perbedaan terbesar keduanya terletak pada akad atau perjanjian kontrak, bank syariah menggunakan akad murabahah.
Akad murabahah adalah transaksi jual beli dengan barang, harga, dan keuntungan transparan bagi kedua pihak. Dalam perbankan syariah, istilah ini merujuk pada pembelian produk oleh bank sesuai permintaan nasabah. Produk tersebut kemudian dijual lagi kepada nasabah bersangkutan sesuai harga yang telah disepakati.
Selain akad murabahah yang menyediakan transparansi kepada nasabah, KPR syariah juga memiliki keunggulan lain, seperti:
- Bebas bunga
- Bebas denda/penalti
- Nominal angsuran tetap
- DP ringan
- Tenor pendek
Jenis-Jenis Take Over KPR
Take over KPR terdiri dari tiga jenis, yaitu take over antarbank, jual beli, dan di bawah tangan. Pihak terlibat dapat memilih salah satu opsi take over KPR ini sesuai kondisi dan preferensi masing-masing. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Take Over KPR Antarbank
Take over KPR antarbank umumnya dilakukan nasabah dengan mempertimbangkan keuntungan yang ditawarkan bank lain. Take over jenis ini lazim dilakukan pada nasabah yang ingin beralih dari KPR konvensional ke KPR syariah. Biasanya, nasabah melakukan take over KPR syariah untuk memperoleh bunga yang lebih rendah dari bank asal sehingga nasabah dapat melunasi KPR dengan biaya lebih rendah dari perkiraan awal.
Dibandingkan pengajuan pertama, proses take over antarbank biasanya berlangsung lebih cepat. Bank kedua tak perlu lagi melakukan penilaian riwayat pinjaman dan appraisal rumah nasabah karena sudah dilakukan bank pertama. Pemeriksaan dokumen administrasi dan audit biasanya memakan waktu 14 hari.
2. Take Over KPR Jual Beli
Take over KPR jual beli dilakukan dengan mengambil alih cicilan rumah orang lain yang belum lunas. Biasanya, take over ini dilakukan karena debitur sebelumnya membutuhkan dana besar secara cepat atau tidak mampu melunasi sisa cicilan. Selain penjual dan pembeli, bank juga akan terlibat dalam skema ini sebagai pihak ketiga.
Untuk mengajukan take over KPR jual beli, pembeli perlu mendatangi bank bersama dengan penjual. Siapkan juga dokumen yang diperlukan seperti identitas diri dan keterangan penghasilan. Setelah proses administrasi selesai, bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
3. Take Over KPR di Bawah Tangan
Berbeda dengan dua jenis take over di atas, take over di bawah tangan tidak melibatkan bank sebagai pihak ketiga. Keabsahan dan keamanan transaksi dengan take over ini tentu berisiko tinggi. Meskipun demikian, take over di bawah tangan faktanya sering ditemukan karena pembeli tidak mau membayar biaya penalti dan biaya KPR di bank baru.
Pada prosedur normal, bank akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah sesuai nama yang tertera dalam perjanjian KPR. Hal ini akan menyulitkan pihak kedua dalam skema take over KPR di bawah tangan. Penyerahan sertifikat kepada pihak penerus cicilan tidak selalu berjalan mulus meskipun perjanjian telah dibuat di depan notaris.
Baca Juga: KPR atau KTA, Mana yang Lebih Baik untuk Pembelian Rumah?
Syarat Ajukan Take Over KPR Syariah dari Bank Konvensional
Supaya permohonan take over KPR ke bank syariah dapat diproses, beberapa syarat yang perlu disiapkan. Persyaratan yang ditetapkan biasanya disesuaikan dengan ketentuan masing-masing bank. Namun, pada umumnya, syarat take over KPR syariah adalah sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- NPWP;
- Kartu Keluarga (KK);
- Buku nikah;
- SK Pengangkatan Pegawai Tetap;
- Surat Izin Praktik;
- Slip gaji tiga bulan terakhir;
- Rekening koran tiga bulan terakhir;
- Surat pelunasan;
- Sertifikat rumah dari bank sebelumnya;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Cara Take Over KPR Syariah dari KPR Konvensional
Apakah kamu telah memilih jenis take over KPR yang akan diambil? Take over antarbank, jual beli, atau di bawah tanah? Pastikan kamu telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memiliki rumah idaman. Setelah semua syarat lengkap, ajukan take over syariah ke bank tujuan dengan prosedur seperti berikut:
- Datangi bank tujuan terdekat.
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan.
- Isi formulir pengajuan take over.
- Pihak bank memeriksa kelengkapan administrasi.
- Pihak bank melakukan audit selama 14 hari.
- Lakukan akad dengan bank tujuan.
- Bank akan mentransfer dana ke bank konvensional, tempat kamu mengajukan KPR sebelumnya.
Tips Ajukan Take Over KPR Syariah dari Bank Konvensional
Membeli rumah merupakan keputusan besar. Sebelum mengajukan take over KPR, pastikan program KPR di bank syariah tujuan selaras dengan profil keuanganmu. Berikut beberapa tips yang perlu kamu perhatikan sebelum mengajukan take over KPR syariah.
1. Lakukan Riset Bank Syariah dan Program KPR
Jangan terburu-buru mengajukan take over KPR. Lakukan riset terlebih dahulu ke semua bank syariah yang memiliki program take over KPR ini. Supaya informasi yang diterima lebih jelas, kamu bisa datangi bank langsung. Tapi, kalau tidak memungkinkan, browsing di internet dan menelepon customer service pun juga cukup.
2. Cek Biaya Administrasi Take Over KPR
Nasabah perlu membayar biaya penalti saat melakukan take over, Besaran biaya ini berkisar antara 1-3% dari sisa agunan bank sebelumnya. Selain biaya penalti, nasabah juga perlu membayar biaya appraisal, notaris, serta asuransi sehingga total dana yang perlu disiapkan setidaknya adalah 3-5% dari sisa pokok pinjaman.
3. Siapkan Dokumen Take Over KPR Syariah
Siapkan juga dokumen take over KPR seperti yang telah disebutkan. Dokumen ini akan membantu pihak bank dalam menilai kelayakan calon debitur. Jadi, pastikan persyaratan ini sudah lengkap sebelum mendatangi bank, ya.
4. Pelajari Akad KPR Syariah
Pastikan jika bank syariah pilihanmu benar-benar berlandaskan syariat Islam, termasuk pada akadnya. Sebagian besar bank syariah menggunakan akad murabahah atau jual beli. Dengan akad ini, nasabah tau persis jumlah yang harus dibayarnya.
5. Riset Suku Bunga KPR
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam penyaluran kredit. Sebagai gantinya, mereka menggunakan sistem margin (bagi hasil) sesuai jenis akad yang dipilih. Dengan margin, nasabah mengetahui pasti cicilan bulanan yang harus dibayarkannya.
Kebanyakan bank syariah menawarkan fixed rate sampai masa cicilan berakhir. Artinya, jumlah cicilan yang kamu bayarkan tetap setiap bulannya. Fixed rate ini ditetapkan sesuai kesepakatan di awal periode.
Baca Juga: Cara Menghitung Suku Bunga KPR Tetap dan Mengambang
Rekomendasi Produk Take Over KPR Syariah
Menjamurnya bank syariah di Indonesia bisa membuat keputusan memilih produk take over jadi sulit. Tapi, jangan khawatir, karena kami memiliki tiga rekomendasi produk take over KPR syariah terbaik untukmu. Apa saja itu? Pilih yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial kamu, ya.
BSI Griya Take Over
BSI Griya Take Over merupakan salah satu produk take over KPR favorit masyarakat Indonesia. Selain proses pengajuan yang cepat dan angsuran ringan dan tetap, produk take over dari BSI ini juga membebaskan nasabahnya dari biaya di depan, provisi, penalti, hingga appraisal. Tak tanggung-tanggung, BSI bahkan juga memberikan kesempatan haji tanda diundi.
Margin BSI Griya Take Over adalah sejumlah 3,3% eff. p.a. tetap satu tahun. Sementara itu, tenor atau masa pembiayaan rumah adalah 12 bulan hingga 30 tahun. Namun, rumah yang diambil alih perlu dicicil setidaknya 12 bulan dengan kondisi lancar.
Pembiayaan Griya Berkah iB Mega Syariah
Tak hanya take over KPR, produk dari Bank Mega Syariah ini juga memfasilitasi pembiayaan renovasi serta top up dan refinancing. Fitur ini menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp5 miliar dengan jangka waktu pembiayaan hingga 15 tahun. Pembiayaan Griya Berkah iB Mega Syariah menawarkan dua skema angsuran, yaitu step up atau angsuran tetap berjenjang dan fixed atau angsuran tetap sampai lunas.
Maybank Pembiayaan iB Take Over
Maybank Pembiayaan iB Take Over menawarkan sewa ringan khusus kamu yang memilih skema pembayaran dalam jangka waktu 1-5 tahun. Produk dari Maybank ini juga menawarkan jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun, sehingga nasabah dapat menyesuaikan angsuran dengan kebutuhan kesehariannya. Tak hanya itu, Maybank Pembiayaan iB Take Over juga menyediakan biaya administrasi yang ringan dan top up dana untuk berbagai kebutuhan.
Baca Juga: KPR Tanpa DP, Apa Syarat dan Keuntungannya? Cek Ini Dulu!
Alihkan Kredit Rumah dengan Cicilan Lebih Ringan
Harga rumah memang tak murah. Kebanyakan isu finansial dapat diatasi dengan tabungan, tapi menabung bukanlah solusi ideal bagi sebagian besar kaum pekerja Indonesia. Terlebih dengan harga properti yang selalu melambung setiap tahunnya, bisa-bisa sampai tua nggak dapat rumah yang diinginkan.
Karenanya, KPR jadi solusi tepat untuk mengatasinya. Apalagi jika kamu memilih KPR syariah; hidupmu bakal lebih tenang karena fixed rate dijamin hingga masa angsuran selesai. Kalau terlanjur pilih KPR konvensional dan mulai dipusingkan dengan angka floating rate, kamu selalu bisa beralih ke KPR syariah.
Bingung, pilih produk KPR yang mana? Di MoneyDuck, kamu akan mendapatkan rekomendasi KPR syariah sesuai profil keuanganmu. Tunggu apa lagi? Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah!
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!