Forum
Terakhir di-update: 

Jika seseorang punya asuransi mobil dan ditabrak oleh kendaraan lain, mengapa tertanggung bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku?

Saya baru saja membeli mobil secara kredit dari sebuah dealer. Mobil tersebut juga sudah dilengkapi asuransi Allrisk. Kemarin teman saya bercerita kalau mobilnya ditabrak oleh orang dibelakangnya namun dia tidak bisa meminta ganti rugi karena dia sudah tercover asuransi. Jika seseorang punya asuransi mobil allrisk lalu ditabrak oleh kendaraan lain, mengapa tertanggung bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku?

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis

User comments

  • user image

    Joana

    Seharusnya tidak ada masalah dengan melakukan permintaan ganti rugi terhadap pelaku yang menabrak mobil Anda, karena untuk kerusakan memang akan dicover oleh pihak asuransi. Tapi perlindungan dari asuransi itu berasal dari premi yang Anda bayarkan, dan saat klaim juga ada biaya Administrasi yang harus Anda bayar. Jadi Anda tetap berhak meminta ganti rugi.

    2021.03.28 11:28
  • user image

    Hendri

    Jika saya ada di pihak pemilik mobil yang ditabrak, saya tetap akan meminta pihak yang menabrak untuk membayar ganti rugi. Apalagi harusnya yang telah menabrak bersyukur karena tidak perlu membiayai kerusakan kendaraan saya yang dicover asuransi, tapi bukan berarti saya tidak mengalami kerugian. Saya harus mengurus kerusakan mobil, bolak-balik tanpa kendaraan dan semuanya ada biayanya, jadi saya tetap akan meminta ganti rugi.

    2021.03.28 11:31
  • user image

    Abi

    Sebenarnya jika mobil anda tertabrak, anda berhak meminta ganti rugi kepada orang yang menabrak meskipun anda memiliki asuransi kendaraan. Pasalnya itu adalah hak anda dan itu adalah tanggung jawab penabrak. Namun sebenarnya jika anda sudah memiliki asruansi kendaraan all risk, anda sudah beruntung karena mendapat biaya ganti rugi dari pihak asuransi terhadap kerusakan yang menimpa mobil anda.

    2021.11.12 1:27
  • user image

    Sonny

    Sebenarnya tertanggung tidak bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku, tertanggung tetap mempunyai hak untuk meminta ganti rugi ke pelaku. Meskipun tertanggung mendapatkan penggantian dari pihak asuransi, tetapi tertanggung tetap mengeluarkan biaya selama mengurus perbaikan. Maka jika tertanggung minta pertanggungan itu bukanlah sesuatu yang salah. Hanya kebanyakan biasanya setelah diketahui ada asuransi yang memberikan ganti rugi, pihak-pihak lain keberatan untuk memberikan ganti rugi.

    2021.12.27 5:10
  • user image

    Erika

    Karena teman Anda menggunakan asuransi all risk, resiko yang terjadi karena tabrakan tersebut sudah jadi tanggungan perusahaan asuransi meskipun ada biaya administrasi yang harus dibayarkan saat akan melakukan klaim. Pelaku yang menabrak kendaraan tersebut tetap punya kewajiban untuk memberikan kompensasi terutama untuk biaya administrasi klaim dan biaya-biaya yang muncul karena kendaraan tidak bisa digunakan selama perbaikan.

    2022.02.09 14:42

Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!

Forums Terkait

Asuransi Properti,Asuransi Motor,Asuransi Kesehatan,All (Asuransi),Wirausaha

Provider apa saja yang menyediakan asuransi bisnis di Indonesia

All (Asuransi)

Perlu dan bermanfaatkah memiliki asuransi bisnis?

Asuransi Jiwa,All (Asuransi)

Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar asuransi AIA Family First Protection?

AIA Family First Protection / AIA Financial

Asuransi Jiwa,All (Asuransi)

Apakah asuransi jiwa Payor Term bisa digunakan di luar negeri?

FWD Payor Term / FWD Life Indonesia

Asuransi Jiwa,All (Asuransi)

Apa saja manfaat-manfaat yang terdapat pada asuransi EaziFuture?

Saya ingin mencari asuransi jiwa yang bisa memproteksi diri saya dan masa depan saya. Setelah melihat teman yang menggunakan asuransi EaziFuture, saya jadi tertarik menggunakan asurasi tersebut. Yang ingin saya tanyakan, apa saja manfaat yang diberikan oleh asuransi EaziFuture ini, Selain itu, siapa saja yang bisa diproteksi oleh asuransi EaziFuture ini?

Cigna EaziFuture (Sudah Tidak Tersedia) / Asuransi Cigna (Merger dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia)

All (Asuransi),All (Investasi)

Apa saja syarat yang harus saya penuhi untuk bisa memiliki asurasi AIA Family First Protection?

AIA Family First Protection / AIA Financial

Reviews Terkait

Asuransi Perjalanan

Asuransi AXA untuk perjalanan di Asia

AXA Smart Traveller Special Asia

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi),Kecelakaan & Sakit,All (Kejadian Tak Terduga)

Asuransi perjalanan premium

ACA International Premi Excutive

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi),Kecelakaan & Sakit

Travel insurance terlengkap untuk ke luar negeri

MSIG Travel Leisure C

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Perlindungan Diri Perjalanan untuk Kawasan Asia

Travellin Asia

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Asuransi perjalanan untuk Umrah ataupun Halal Tour

Travellin Platinum Syariah adalah produk asuransi syariah dari PT. Asuransi Adira Dinamika yang memberikan manfaat selama melakukan perjalanan umrah maupun halal tour ke luar negeri dengan manfaat yang lengkap antara lain kecelakaan dan sakit diperjalanan, ketidaknyamanan dalam perjalanan, barang bawaan pribadi.

Travellin Platinum Syariah

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Travel insurance terlengkap untuk keluarga

MSIG Travel Family A / MSIG Travel Family B

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis