Apakah boleh apabila seorang peserta asuransi syariah tidak membayar kontribusi tabarru'?
Sebagai peserta asuransi syariah, apakah saya boleh untuk tidak membayar kontribusi tabarru’, namun perusahaan membayar kontribusi tabarru?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Naura
Menurut Saya tidak boleh. Karena pada dasarnya asuransi syariah adalah usaha untuk saling tolong menolong dan melindungi antar para peserta asuransi melalui pengumpulan dana tabarru’ yang dibayarkan oleh peserta asuransi dan dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai prinsip syariah untuk menghadapi musibah atau risiko tertentu. Oleh karena itu, dana tabarru' harus dibayarkan.
Bian
Dana Tabarru’ harus dibentuk di awal periode asuransi syariah berapapun besarnya, yang berasal dari peserta atau pemegang polis. Tidak ada asuransi syariah bila tidak ada dana/kontribusi tabarru’. Apabila terdapat pengajuan produk asuransi syariah yang dalam produknya tersebut tidak menentukan pembayaran kontribusi tabarru oleh peserta sejak awal sehingga tidak terbentuk dana tabarru (tabarru fund), maka produk tersebut tidak sejalan dengan filosofi dan prinsip asuransi syariah.
Prisca
Berdasarkan apa yang saya tahu, asuransi syariah memiliki prinsip tolong menolong di antara peserta asuransi melalui dana tabarru itu. Karena disesuaikan dengan prinsip syariah, peserta sebaiknya membayar. Namun, jika tidak bisa membayar ada baiknya Anda jujur saat akad atau kepada perusahaan asuransi.
Deanna
Hmmmmmm, baiklah kalau begitu. Terima kasih atas jawabannya. Saya akan segera meluncur ke tempatnya.
Ms Joo
Berarti dana tabarru' adalah kontribusi seperti premi yang wajib untuk dibayarkan oleh peserta asuransi syariah bukan? Jika saya memang harus membayar dana tabarru' bagaimana jika karena salah satu hal saya terlambat melakukan pembayaran? Apakah hal tersebut berarti asuransi tersebut menjadi tidak aktif (tidak bisa dirasakan manfaatnya)?
Brundy
Sharing pengalaman saya membeli polis asuransi Syariah yang memberikan manfaat investasi dan perlindungan atas jiwa pemegang polis. Di saat awal mengajukan pembelian polis asuransi, kita telah mengikat diri dengan perusahaan asuransi untuk jangka waktu tertentu, dimana untuk saya ini 5 tahun. Tetapi pembayaran dilakukan lebih dari 5 tahun agar mendapat hasil yang optimal, hanya saja saya boleh mengajukan cuti premi dimana untuk tahun selanjutnya diambil dari dana kontribusi yang sudah saya bayarkan 5 tahun pertama.
Diana
Sama halnya jika pada asuransi konvensional Anda harus membayar premi untuk memastikan polis asuransi Anda berada dalam kondisi aktif, Anda juga diwajibkan untuk membayar kontribusi tabarru sesuai dengan kesepakatan asuransi syariah Anda. Jika Anda tidak melakukan pembayaran kontribusi tabarru, maka polis asuransi Anda bisa dianggap tidak aktif.