Berapa pajak yang harus saya bayarkan ketika saya membeli rumah?
Saya berencana membeli sebuah rumah sederhana dekat dengan orangtua saya di Kota Bogor. Berapa pajak yang harus saya bayarkan ketika saya membeli rumah?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Rizkia
Pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah (BPHTB). Sebelum mulai menghitung BPHTB, kita harus mengetahui terlebih dahulu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP rumah yang dibeli. Karena transaksi jual beli rumah di wilayah Bogor, maka NPOPTKP nya disesuaikan dengan nilai di wilayah Bogor, yaitu Rp40.0000.000. Setelah mengetahui NPOPTKP mari kita menghitung BPHTB nya.pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah (BPHTB). Sebelum mulai menghitung BPHTB, kita harus mengetahui terlebih dahulu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP rumah yang dibeli. Karena transaksi jual beli rumah di wilayah Bogor, maka NPOPTKP nya disesuaikan dengan nilai di wilayah Bogor, yaitu Rp40.0000.000. Setelah mengetahui NPOPTKP maka dapat menghitung BPHTB nya. Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari harga pembelian rumah dikurangi NPOPTKP dengan catatan rumah tersebut
Ms Ven
Biaya dan pajak penjualan rumah yang harus ditanggung oleh pembeli antara lain: 1. PPN (bila membeli rumah dari developer maka pembeli wajib membayar PPN dengan tarif 10% dari harga tanah) 2. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (biaya ini biasanya ditanggung oleh pembeli, biaya akta jual beli adalah 1% dari nilai transaksi rumah) 3. Biaya Cek Sertifikat (cek sertifikat untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli, kisaran biayanya Rp 100.000) 4. Biaya Balik Nama Sertifikat ( biaya ini biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi) 5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP hampir sama dengan PPh bagi penjual. Besaran tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi NPOPTKP.