Apa saja yang bisa saya jaminkan untuk pinjaman bank selain sertifikat tanah atau rumah?
Saya seorang karyawan di sebuah perusahaan BUMN. Saya membutuhkan biaya sekitar 400 juta rupiah. Apa saja yang bisa saya jaminkan untuk pinjaman bank selain sertifikat tanah atau rumah untuk nilai kredit 400 juta rupiah?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Shalen
Anda harus mengetahui kalau bukan hanya sertifikat tanah saja, tetapi BPKB kendaraan juga bisa dijadikan sebagai jaminan pengajuan kredit multiguna ke bank. Selain itu, anda juga bisa menjaminkan Surat Keterangan (SK) kerja untuk mendapatkan sejumlah pinjaman dari bank. Hal ini hanya berlaku untuk karyawan, dan anda bisa memanfaatkan fasilitas kredit dari bank untuk pengajuan kredit multiguna dengan SK kerja anda. Adapun SK yang bisa digunakan sebagai jaminan bukan hanya SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi kini bank juga menerima SK kerja karyawan BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri dan pegawai perusahaan swasta nasional. Khusus SK karyawan swasta, bank memiliki kategori tersendiri guna menilai perusahaan tersebut, apakah SK kerjanya layak untuk dijadikan jaminan kredit. Penilaian ini disesuaikan dengan kebijakan dan aturan yang berlaku pada masing-masing bank.
Wildan
Selain sertifikat tanah ataupun rumah, aset lain yang sering dijadikan sebagai agunan ataupun jaminan adalah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKP. BPKB yang bisa dijaminkan bisa berbentuk BPKB mobil ataupun BPKB motor. Selain dua aset tersebut SK Pegawai Negeri Sipil juga bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang kepada bank.
Aef Saefullah
Untuk jumlah dana sebesar Rp. 400.000.000 Anda perlu mengajukan pinjaman di bank yang menyediakan plafon yang besar, biasanya di bank pemerintah. Jaminan aset yang diminta memang biasanya adalah sertifikat rumah atau tanah, tapi ada pula bank yang bersedia untuk menerima jaminan berupa surat kepemilikan kendaraan bermotor atau surat-surat berharga lainnya.