UOB Indonesia
PT Bank UOB Indonesia Tbk sebelumnya bernama PT Bank Buana Indonesia yang berdiri pada tahun 1956. Bank Buana Indonesia melakukan akuisisi beberapa bank lain selama pertumbuhanya dan berhasil melantai di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Indonesia pada tahun 2000.
Keterlibatan UOB International Investment Private Limited diawali dengan kepemilikan saham terbesar kedua dari Bank Buana pada 2004. Hal ini berlanjut dimana di 2006 perusahaan investasi ini menjadi pemegang saham mayoritas setelah membeli saham yang sebelumnya dimiliki oleh IFC-anak perusahaan World Bank. Setahun setelahnya nama bank pun resmi berganti menjadi PT Bank UOB Buana Tbk United Overseas Limited.
Pada 2008, status bank berganti menjadi bank tertutup dan menghapuskan pencatatan sahamnya dari BEI. Kepemilikan hampir 100% pun dipegang oleh UOB International Investment Private Limited. Di tahun 2011 nama bank berubah menjadi PT Bank UOB Indonesia seperti yang dikenal saat ini.
Dengan dukungan infrastukur perbankan yang kuat, Bank UOB Indonesia terus berkembang melayani nasabahnya yang difokuskan pada segmen UKM, ritel, konsumer dan korporat melalui jasa treasury dan cash management.
5
Wiska
Apakah transaksi pembayaran belanja menggunakan Kartu Debit UOB di merchant dapat dibatalkan? Bagaimana cara mengurus pembatalan transaksi dengan EDC di merchant yang menggunakan Kartu Debit UOB? Dalam bentuk apa uang dari pembatalan transaksi dikembalikan kepada pemegang Kartu Debit UOB oleh pihak Bank?
Eka Ramadhani
Saat nasabah melakukan pembayaran atas transaksi penjualan yang terjadi di merchant dengan menggunakan kartu debit UOB dan kemudian akan mengajukan pembatalan pembayaran, nasabah harus menghubungi pihak merchant yang memiliki mesin EDC tempat transaksi dilakukan. Jika merchant setuju, merchant akan mencetak slip kredit senilai transaksi dan dan nasabah dapat melakukan pembayaran dengan cara lain yang diinginkan.
Derthan
Pembatalan transaksi pembayaran di merchant menggunakan EDC Kartu UOB dapat dilakukan atas persetujuan merchant dan nasabah. Pembatalan tersebut dilakukan dengan menggunakan EDC yang dimiliki oleh merchant dan merchant akan memberikan bukti pengkreditan berupa slip kredit sebesar nominal transaksi yang telah dibatalkan. Pengembalian nominal transaksi akan dilakukan oleh UOB dengan pengkreditan oleh bank pemroses ke Rekening Bank melalui bank.
Kevin Sumargo
Ketika Anda melakukan pembelian barang secara online tentu saja akan sulit membatalkan ketika memakai kartu debit, sama saja seperti Anda membayar menggunakan uang tunai. Bank tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan dengan kartu debit Anda tersebut dan Anda tidak akan mendapatkan uang Anda kembali.
Tasya Ruth
ya betul, sekali sudah terdaftar, sudah masuk ke catatan pembelian di UOB, ngurusnya susah
Issabell
Pembatalan transaksi dapat dilakukan selama Merchant belum melakukan settlement. Tetapi banyak Merchant yang tidak mau repot, maka merchant akan beralasan bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan. Yang susah, ketika transaksi ini dilakukan secara online, ini pasti akan susah untuk pengurusan pembatalan transaksinya.
Brundy
Istilah ini dikenal dengan nama Void. Jadi pihak merchant akan melakukan void atau pembatalan pada mesin EDC yang digunakan kartu UOB ersebut untuk transaksi. Fungsi Void ini sudah ada di mesin-mesin saat ini seperti merk SPOT, jadi untuk pembatalan dilakukan oleh pihak merchant. Secara otomatis dana akan masuk ke rekening customer jika dalam 1x24 jam belum masuk, baru customer konfirmasi ke bank penerbit kartu. Yang jadi masalah jika sudah dilakukan settlement untuk transaksi tersebut menyebabkan tidak bisa dilakukannya void. Dan untuk transaksi online tetap tunduk pada aturan dari pihak merchant.