Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
Krisna
Minimal pembayaran tagihan yang diwajibkan bagi pemegang kartu Maybank VISA Platinum adalah 10% dari tagihan bulanan, jika pemegang kartu terlambat melakukan pembayaran tagihan maka akan dikenakan denda sebesar 3% dari tagihan atau nilai minimal Rp 75.000 dan maksimal Rp 150.000. Mengacu pada nilai denda yang cukup besar disarankan pemegang kartu melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo terlampaui.
Tania
Jika anda memiliki dan menggunakan kartu kredit, anda memiliki kewajiban untuk membayar penggunaan kartu kredit anda setiap bulannya. Sama halnya pada kartu kredit Maybank VISA Platinum. Namun jika anda telat membayar tagihan bulanan kartu kredit, anda akan dikenakan denda pinalty sebesar Rp 75.000 atau 3% dari jumlah tagihan.
Brundy
Sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang melanda seluruh penjuru dunia, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan baru berkaitan dengan pembayaran minimum untuk tagihan kartu kredit. MayBank juga menerapkan himbauan tersebut dengan menurunkan pembayaran minimum kartu kredit menjadi 5% dari total tagihan sampai dengan Desember 2021. Tetapi yang harus diperhatikan adalah dengan melakukan pembayaran minimum, memang menghindarkan kita untuk dikenakan denda keterlambatan, tetapi bunga dari pinjaman tetap akan dikenakan sebesar 2% per bulan efektif per 1 Mei 2020.
Abell
Mempunyai Kartu Kredit memang memudahkan kita untuk bertransaksi. Kartu Kredit juga memiliki fitur yang membuat kita nyaman untuk mengubah transaksi. Sebenarnya pembayaran minimum kartu kredit itu merugikan atau tidak? Jika kita membayar sesuai dengan pembayaran minimum, apakah sisanya harus kita bayarkan pada bulan berikutnya?