Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
Rohimah
Maybank VISA Platinum memiliki fasilitas perlindungan yaitu Credit Shield. Fasilitas ini merupakan asuransi perlindungan kartu kredit Maybank yang akan melindungi anda sebagai nasabah atau Ahli Waris anda dari kewajiban melunasi sisa tagihan apabila anda meninggal dunia, cacat tetap, atau cacat sementara dengan premi yang ringan yaitu hanya 0.69% dari saldo tagihan bulanan anda.
Syahrini
Kartu kredit Maybank VISA Platinum memiliki fasilitas asuransi dengan besaran premi ringan yaitu 0.69% dari tagihan bulanan yang dikenal dengan Credit Shield, fasilitas ini melindungi Anda sebagai pengguna kartu kredit dari resiko Ahli waris untuk melakukan pelunasan tagihan kartu kredit jika pengguna meninggal dunia, cacat tetap, atau cacat sementara.