Keadaan tanah saya sedang ada Sengketa lingkungan Sengketa lingkungan dengan seorang pengusaha, jadi saya tidak bisa memanen hasil tanah dulu, dan saya membutuhkan dana. Apakah saya masih bisa menggunakan tanah saya sebagai agunan? Saya memiliki simpanan, tapi itu untuk keadaan darurat.
Mafia tanah telah membuat tanah saya diblokir dan dalam statusnya sedang dalam Sengketa lingkungan dengan seorang pengusaha, jadi saya tidak bisa memanen hasil tanah dulu, dan saya membutuhkan dana. Apakah tanah saya ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang akan saya ajukan? Saya butuh dana untuk mengurusi proses hukum ini. Saya tidak mau menggunakan uang simpanan darurat yang saya miliki.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Farid Makruf
Saya setuju jika uang simpanan darurat anda jangan digunakan. Menurut saya, anda bisa tetap mencoba untuk mengajukan pinjaman. Walau biasanya proses pinjaman tidak akan disetujui jika tanah itu sedang dalam sengketa, namun tidak ada salahnya untuk melakukannya. Anda juga bisa coba mengajukan permohonan bantuan hukum yang biasanya gratis jika anda tidak memiliki dana untuk pemrosesan hukum.
Riko
Jika tanah anda berstatus sengketa, anda tidak dapat menggunakannya sebagai jaminan. Pasalnya tanah tersebut masih dalam tahap sengketa dan bukan atas nama anda. Pihak bank tidak akan menyetujui pinjaman dengan jaminan tanah sengketa karena banyak resikonya. Jadi, lebih baik anda mengajukan jenis pinjaman lain atau menggunakan aset lain untuk mengajukan pinjaman.
paijo
Tanah yang bersengketa akan menyulitkan dalam pengajuan kredit karena beresiko, sehingga jika bisa memilih jenis agunan lain yang Anda punyai untuk pengajuan pinjaman atau bisa juga dengan menjadikan uang simpanan ataupun dana darurat sebagai deposito dan dijadikan agunan.