Saya sedang mangajukan dana untuk Kompensasi kerusakan rumah saya. Tapi itu butuh waktu agak lama, jadi saya membutuhkan dana. Apakah saya bisa menjaminkan rumah saya untuk pengajuan pinjaman?
Saya dijanjikan akan mendapatkan dana sebagai Kompensasi kerusakan kontrakan saya. Tapi itu butuh waktu agak lama, jadi saya membutuhkan dana. Apakah rumah saya ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang akan saya ajukan? Saya butuh untuk memperbaiki rumah saya secepat mungkin, karena ini untuk kelancaran usaha saya. Dana ini bukan untuk habis digunakan begitu saja, tetapi untuk untuk investasi.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Adit
Tentu, bagus jika anda menggunakannya untuk membangun masa depan dengan melakukan investasi. Tentu saja, untuk pinjaman, anda bisa menjaminkan rumah anda ke Bank. Walau mungkin pihak pemberi pinjaman akan melakukan evaluasi terhadap rumah anda, tetapi ini tetap bisa dilakukan walau rumah anda sedang rusak. Tentunya ini bisa dilakukan jika rumah itu adalah milik anda, dan tidak sedang dalam proses cicilan.
Wanda
Salah satu peraturan tidak tertulis atas agunan pinjaman adalah kondisinya layak dan memiliki nilai jual yang sepadan, karena jika terjadi resiko gagal bayar maka agunan tersebut bisa dilelang segera dan pemberi pinjaman seperti bank atau lembaga keuangan non bank bisa mendapatkan setidaknya sisa pokok pinjaman sesuai dengan perjanjian pinjaman yang ada. Jadi rumah yang dalam kondisi rusak akan sulit untuk dijadikan agunan terlebih jika statusnya masih dalam kredit (bukan milik pribadi).