Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Perlindungan 1: Proteksi atas risiko cacat tetap total sebesar 100% dari tagihan fasilitas pinjaman jika penyebabnya adalah sakit atau kecelakaan.

Perlindungan 2: Santunan meninggal dunia hingga 200% dari tagihan fasilitas pinjaman jika Tertanggung meninggal bukan karena kecelakaan.

Perlindungan 3: Proteksi atas lima penyakit kritis dengan uang santunan 100% dari tagihan fasilitas pinjaman.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk premi Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Maksimal Rp350.000.000 atau sesuai limit pinjaman

Premi Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Premi Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Besar Premi: 0,68% dari fasilitas pinjaman Masa Pembayaran Premi: 1 bulan Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 1 bulan dan bisa diperpanjang hingga Tertanggung berusia 65 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield

Klaim Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan:

  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • Surat pengajuan klaim;
  • Polis asli;
  • Fotokopi KTP Tertanggung dan Ahli Waris;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Formulir keterangan dokter mengenai penyebab kematian;
  • Formulir kronologis kematian dari Ahli Waris;
  • Akta kematian;
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
  • Surat keterangan Ahli Waris asli;
  • Surat keterangan penguburan dari pihak berwenang; dan
  • Surat keterangan dari KBRI (jika meninggal di luar negeri).

Klaim Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan:

  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • Surat pengajuan klaim;
  • Polis asli;
  • Fotokopi KTP Tertanggung dan Ahli Waris;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi SIM Tertanggung (jika meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas);
  • Formulir keterangan dokter mengenai penyebab kematian;
  • Formulir kronologis kematian dari Ahli Waris;
  • Akta kematian;
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
  • Surat keterangan Ahli Waris asli;
  • Hasil visum et repertum asli dari dokter;
  • Surat keterangan penguburan dari pihak berwenang; dan
  • Surat keterangan dari KBRI (jika meninggal di luar negeri).

Klaim Manfaat Cacat Sementara atau Cacat Tetap Total:

  • Surat pengajuan klaim;
  • Formulir klaim cacat sementera atau cacat tetap total;
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Tertanggung dan Ahli Waris;
  • Fotokopi SIM Tertanggung (jika penyebabnya kecelakaan lalu lintas);
  • Fotokopi polis;
  • Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik; dan
  • Pas foto sebelum dan sesuai kejadian.

Klaim Manfaat Penyakit Kritis:

  • Surat pengajuan klaim;
  • Formulir klaim penyakit kritis;
  • Polis asli;
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Tertanggung dan Ahli Waris;
  • Kuitansi asli pembiayaan rumah sakit; dan
  • Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak