Perlindungan Utama Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan dan nilai tunai yang terbentuk selama masa asuransi jika Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 2: Manfaat akumulasi dana yang terkumpul selama masa asuransi jika Tertanggung masih hidup sampai masa asuransi berakhir.

Perlindungan 3: Manfaat tambahan sesuai ketentuan asuransi tambahan untuk penambahan asuransi tambahan yang diambil oleh Tertanggung.

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya setelah tahun ke-3 kepesertaan Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan pihak asuransi Masa Tenggang: 30 hari Uang Perlindungan: Minimal Rp15.000.000 atau lima kali nilai kontribusi berkala tahunan

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Bisa ditambahkan dengan asuransi tambahan syariah sesuai kebutuhan Tertanggung.

Premi Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Premi Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Besar Premi: Mulai dari Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Hingga Tertanggung berusia 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan atau tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Usia Pemegang Polis: 18 tahun sampai 85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-65 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link PFI Mega Amanah Link

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Surat pengajuan pembayaran manfaat;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari pihak berwenang;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Surat keterangan meninggal dunia dari KBRI (jika meninggal di luar negeri);
  • Identitas pemegang polis;
  • Surat kuasa (jika diperlukan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim jika Tertanggung Hidup:

  • Formulir pengajuan pembayaran manfaat;
  • Polis asli;
  • Identitas pemegang polis; dan
  • Dokumen tambahan jika dibutuhkan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Belum termasuk asuransi tambahan, tapi bisa ditambahkan dengan produk asuransi tambahan syariah sesuai kebutuhan.