Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Asuransi Maksima Edukasi

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Asuransi Maksima Edukasi

Perlindungan 1: Manfaat asuransi sebesar 100% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi berlangsung.

Perlindungan 2: Manfaat asuransi sebesar 200% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan pada masa asuransi berlangsung.

Perlindungan 3: Manfaat 150% dari target premi yang dibayarkan sebagai manfaat jatuh tempo dalam bentuk beasiswa pendidikan.

Manfaat Investasi Mega Asuransi Maksima Edukasi

Manfaat Investasi Mega Asuransi Maksima Edukasi

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Sesuai kesepakatan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Minimal 150% dari nilai premi pertanggungan dasar

Perlindungan Lain Mega Asuransi Maksima Edukasi

Tidak tersedia manfaat lain selain manfaat utama dari risiko meninggal dunia dan akhir kontrak

Premi Asuransi Jiwa Mega Asuransi Maksima Edukasi

Premi Asuransi Jiwa Mega Asuransi Maksima Edukasi

Besar Premi: Mulai dari Rp 36.000.000 (premi sekaligus) atau Rp1.000.000 per bulan (tiga tahun pembayaran) Masa Pembayaran Premi: Premi sekaligus atau premi berkala dalam dua hingga tiga tahun. Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus atau tahunan atau bulanan (sesuai dengan kesepakatan asuransi)

Syarat Pengajuan Mega Asuransi Maksima Edukasi

Syarat Pengajuan Mega Asuransi Maksima Edukasi

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-55 tahun Masa Asuransi: Pilihan antara 7-10 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Asuransi Maksima Edukasi

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Asuransi Maksima Edukasi

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia;
  • Identitas Tertanggung dan penerima manfaat;
  • SIM Tertanggung (jika karena kecelakaan);
  • Formulir keterangan Dokter dan resume medis dan kronologi kematian;
  • Akta kematian (dari instansi berwenang);
  • Visum atau Berita acara kepolisian (jika diperlukan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim Beasiswa Pendidikan:

  • Formulir pengajuan pembayaran manfaat;
  • Identitas Tertanggung dan Polis asuransi; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia