Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Perlindungan 1: Manfaat asuransi sebesar 100% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi berlangsung termasuk karena kecelakaan.

Perlindungan 2: Manfaat asuransi sebesar 100% uang pertanggungan jika Tertanggung mengalami cacat total pada masa asuransi berlangsung termasuk karena kecelakaan.

Perlindungan 3: Manfaat demam berdarah jika Tertanggung terdiagnosa menderita demam berdarah selama periode asuransi (maksimal Rp1.000.000 dan berlaku satu kali).

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Termasuk dalam nilai premi yang harus dibayarkan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp16.000.000 sampai dengan Rp100.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Tidak ada manfaat lain selain manfaat meninggal dunia, cacat total dan manfaat demam berdarah.

Premi Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Premi Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Besar Premi: Mulai dari Rp15.00 per bulan menyesuaikan usia dan pilihan uang pertanggungan yang diinginkan peserta. Masa Pembayaran Premi: Selama menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Usia Pemegang Polis: 18-64 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-64 tahun Masa Asuransi: Hingga usia maksimal 65 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Solusi Proteksi

Klaim Meninggal Dunia:

  • Surat pengantar klaim meninggal dunia;
  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • KTP Tertanggung dan penerima manfaat serta kartu keluarga;
  • Formulir keterangan dokter, resume medis, kronologi dari pihak berwenang;
  • Akta kematian dari instansi terkait; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Cacat Tetap:

  • Surat pengantar klaim cacat total;
  • Formulir klaim cacat total;
  • Formulir keterangan dokter, resume medis, kronologi dari pihak berwenang;
  • KTP Tertanggung dan penerima manfaat serta kartu keluarga;
  • Hasil pemeriksaan termasuk laboratorium, radiologi dan foto rontgen; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Demam Berdarah;

  • Surat pengantar klaim penyakit demam berdarah;
  • KTP Tertanggung;
  • Formulir pengajuan klaim;
  • Formulir keterangan dokter, resume medis dari dokter yang merawat;
  • Hasil pemeriksaan penunjang diagnostic atau laboratorium;
  • Rincian biaya dan tagihan dari rumah sakit; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia