Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan sebesar 100% ditambahkan dengan hasil investasi jika peserta meninggal dunia selama masa asuransi berlangsung.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat akhir masa asuransi jika peserta masih hidup di usia 100 tahun berupa hasil investasi sesuai nilai investasi yang didapatkan.

Perlindungan 3: Manfaat loyalty bonus sebagai persentase dari premi dasar berkala tahunan yang dibayarkan setiap akhir tahun mulai tahun ke-6.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya mulai dari akhir tahun kedua kepesertaan Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan pada polis Uang Pertanggungan: Mulai dari lima kali nilai premi berkala tahunan

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Selain manfaat utama, bisa ditambahkan manfaat asuransi tambahan dengan tambahan biaya premi asuransi

Premi Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Premi Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Besar Premi: Mulai dari Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Sampai dengan usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan atau tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Usia Pemegang Polis: 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-70 tahun Masa Asuransi: Hingga peserta berusia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Signature Link

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Surat pengajuan pembayaran manfaat;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari pihak berwenang;
  • Identitas pemegang polis;
  • Surat kuasa (jika diperlukan); dan
  • Dokumen sesuai ketentuan klaim pada polis.

Klaim jika Tertanggung Hidup:

  • Formulir pengajuan pembayaran manfaat;
  • Polis asli;
  • Identitas pemegang polis; dan
  • Dokumen tambahan jika dibutuhkan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tersedia dan bisa diajukan dengan premi tambahan sesuai manfaat yang diinginkan.