Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Perlindungan 1: Manfaat asuransi sebesar 100% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi berlangsung.

Perlindungan 2: Manfaat asuransi sebesar 200% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan pada masa asuransi berlangsung.

Perlindungan 3: Manfaat 110% dari total premi yang telah dibayarkan sebagai manfaat akhir kontrak jika Tertanggung masih hidup sampai dengan akhir masa kontrak.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Termasuk dalam nilai premi yang harus dibayarkan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Tidak ada manfaat lain selain manfaat utama dari risiko meninggal dunia dan akhir kontrak

Premi Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Premi Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Besar Premi: Mulai dari Rp199.301 per bulan menyesuaikan usia dan pilihan uang pertanggungan yang diinginkan peserta. Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Usia Pemegang Polis: 18-60 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-60 tahun Masa Asuransi: 10 tahun atau hingga maksimal usia Tertanggung 70 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Asuransi Mega Warisan

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia;
  • Identitas Tertanggung dan penerima manfaat;
  • SIM Tertanggung (jika karena kecelakaan);
  • Formulir keterangan Dokter dan resume medis dan kronologi kematian;
  • Akta kematian (dari instansi berwenang);
  • Visum atau Berita acara kepolisian (jika diperlukan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim Akhir Kontrak:

  • Identitas Tertanggung dan Polis asuransi;
  • Form pengajuan pembayaran manfaat; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia asuransi tambahan