Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life
Perlindungan 1: Asuransi jiwa kumpulan PRUWorks Life menawarkan berbagai proteksi untuk karyawan dan keluarganya berupa manfaat penuakit kritis, risiko cacat total dan tetap, hingga meninggal dunia akibat kecelakaan.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan maksimal 50% dari yang pertanggungan Tertanggung utama PRUWorks Life hingga maksimal Rp2 miliar.
Perlindungan 3: Asuransi PRUWorks Life menanggung Tertanggung hingga usia 65 tahun dengan premi tahunan yang terjangkau.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Minimum Rp5.000.000
Premi Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life
Besar Premi: Mulai dari Rp3.000.000 per tahun (anggota lebih dari 30 orang), Rp50.000.000 per tahun (anggota 10-29 orang) Masa Pembayaran Premi: 12 bulan Sistem Pembayaran Premi: Sesuai ketentuan berlaku
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUWorks Life
Usia Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Masuk Tertanggung: Hingga usia 65 tahun Masa Asuransi: 12 bulan dan bisa diperpanjang
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
- Asli surat kematian dari dokter;
- Asli surat kematian dari instansi berwenang;
- Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
- Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.
Klaim Penyakit Kritis:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung;
- Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
- Surat keterangan dari dokter terkait penyakit kritisi Tertanggung.
Klaim Cacat Total dan Tetap:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung;
- Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan;
- Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
- Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.
Klaim Penggantian Biaya Medis akibat Kecelakaan:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung;
- Kuitansi asli dari rumah sakit;
- Resume medis dokter; dan
- Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada