Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident
Perlindungan 1: Melindungi karyawan dari risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang pertanggungan hingga Rp2 miliar.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan hingga 100% jika Tertanggung mengalami cacat tetap anggota tubuh akibat kecelakaan.
Perlindungan 3: Asuransi kecelakaan diri PRUCorporate Personal Accident menawarkan premi terjangkau dengan minimal 5 anggota karyawan yang didaftarkan sebagai peserta.
Premi Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUCorporate Personal Accident
Nilai Premi: Premi tahunan minimal Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran minimal Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi PRUCorporate Personal Accident
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Sesuai ketentuan usia Tertanggung
Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
- Asli surat kematian dari dokter;
- Asli surat kematian dari instansi berwenang;
- Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
- Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.
Klaim Cacat Tetap akibat Kecelakaan Akselerasi:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung;
- Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan;
- Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
- Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.
Klaim Biaya Medis akibat Kecelakaan:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung;
- Rincian tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit;
- Resume medis dari dokter; dan
- Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada