Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical
Perlindungan 1: Asuransi kesehatan kumpulan PRUCorporate Medical menjamin karyawan dan keluarganya terhindar dari risiko biaya medis mulai dari rawat jalan, rawat jalan, hingga persalinan.
Perlindungan 2: Proses klaim asuransi kesehatan PRUCorporate Medical mudah dengan sistem cashless di berbagai rumah sakit dan klinik rekanan Prudential.
Perlindungan 3: Pemegang polis bisa menambah layanan evakuasi darurat medis.
Premi Asuransi Kesehatan Kumpulan PRUCorporate Medical
Nilai Premi: Minimum premi tahunan Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun (karyawan), 16 tahun (pasangan), 15 hari (anak) Masa Asuransi: Tahunan (bisa diperbaharui)
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical
Klaim Manfaat Asuransi:
- Formulir klaim;
- Asli kuitansi dan rincian tagihan dari rumah sakit;
- Hasil pemeriksaan diagnostik;
- Resume medis dari rumah sakit;
- Asli kuitansi pemeriksaan diagnostik; dan
- Surat rujukan fisioterapi dari dokter (jika diperlukan).
Klaim Manfaat Santunan Harian:
- Formulir klaim;
- Fotokopi surat eligibilitas peserta BPJS Kesehatan;
- Fotokopi surat medis dari dokter dan rumah sakit; dan
- Fotokopi rincian biaya medis dari rumah sakit.
Klaim Manfaat Santunan Penyakit Kritis:
- Formulir klaim;
- Fotokopi surat eligibilitas peserta BPJS Kesehatan;
- Fotokopi surat medis dari dokter dan rumah sakit;
- Fotokopi surat medis dari dokter yang menyatakan Tertanggung menderita penyakit kritis; dan
- Berita acara dari kepolisian jika penyakit kritis disebabkan kecelakaan.
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
- Surat kematian dari dokter;
- Surat kematian dari instansi berwenang;
- Berita acara dari kepolisian jika penyebab kematian karena kecelakaan; dan
- Surat keterangan ahli waris dengan buktin hubungan ahli waris dan Tertanggung.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak