Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUCorporate Life
Perlindungan 1: Dapatkan perlindungan berupa uang pertanggungan minimal Rp100.000.000 jika Tertanggung diserang penyakit kritis tambahan atau penyakit kritis akselerasi.
Perlindungan 2: Uang santunan atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan.
Perlindungan 3: Asuransi jiwa PRUCorporate Life memberikan yang pertanggungan manfaat asuransi tambahan seebsar 100% uang pertanggungan manfaat dasar.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUCorporate Life
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Rp100.000.000 hingga Rp2 miliar
Premi Asuransi Jiwa PRUCorporate Life
Besar Premi: Minimum premi tahunan Rp3.000.000 per tahun atau premi semesteran Rp5.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUCorporate Life
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Tahunan
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUCorporate Life
Klaim Meninggal Dunia:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
- Asli surat kematian dari dokter;
- Asli surat kematian dari instansi berwenang;
- Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
- Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.
Klaim Penyakit Kritis Tambahan:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung;
- Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan; dan
- Surat keterangan dari dokter terkait keadaan penyakit kritis.
Klaim Cacat Total dan Tetap Tambahan:
- Formulir klaim;
- Fotokopi identitas Tertanggung;
- Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan;
- Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
- Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada