Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life

Perlindungan 1: Asuransi jiwa kumpulan PRUWorks Life menawarkan berbagai proteksi untuk karyawan dan keluarganya berupa manfaat penuakit kritis, risiko cacat total dan tetap, hingga meninggal dunia akibat kecelakaan.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan maksimal 50% dari yang pertanggungan Tertanggung utama PRUWorks Life hingga maksimal Rp2 miliar.

Perlindungan 3: Asuransi PRUWorks Life menanggung Tertanggung hingga usia 65 tahun dengan premi tahunan yang terjangkau.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Minimum Rp5.000.000

Premi Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life

Besar Premi: Mulai dari Rp3.000.000 per tahun (anggota lebih dari 30 orang), Rp50.000.000 per tahun (anggota 10-29 orang) Masa Pembayaran Premi: 12 bulan Sistem Pembayaran Premi: Sesuai ketentuan berlaku

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUWorks Life

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUWorks Life

Usia Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Masuk Tertanggung: Hingga usia 65 tahun Masa Asuransi: 12 bulan dan bisa diperpanjang

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Kumpulan PRUWorks Life

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Asli surat kematian dari dokter;
  • Asli surat kematian dari instansi berwenang;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
  • Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.

Klaim Penyakit Kritis:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
  • Surat keterangan dari dokter terkait penyakit kritisi Tertanggung.

Klaim Cacat Total dan Tetap:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan;
  • Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
  • Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.

Klaim Penggantian Biaya Medis akibat Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Kuitansi asli dari rumah sakit;
  • Resume medis dokter; dan
  • Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada