Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical

Perlindungan 1: Asuransi kesehatan kumpulan PRUCorporate Medical menjamin karyawan dan keluarganya terhindar dari risiko biaya medis mulai dari rawat jalan, rawat jalan, hingga persalinan.

Perlindungan 2: Proses klaim asuransi kesehatan PRUCorporate Medical mudah dengan sistem cashless di berbagai rumah sakit dan klinik rekanan Prudential.

Perlindungan 3: Pemegang polis bisa menambah layanan evakuasi darurat medis.

Premi Asuransi Kesehatan Kumpulan PRUCorporate Medical

Premi Asuransi Kesehatan Kumpulan PRUCorporate Medical

Nilai Premi: Minimum premi tahunan Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun (karyawan), 16 tahun (pasangan), 15 hari (anak) Masa Asuransi: Tahunan (bisa diperbaharui)

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan PRUCorporate Medical

Klaim Manfaat Asuransi:

  • Formulir klaim;
  • Asli kuitansi dan rincian tagihan dari rumah sakit;
  • Hasil pemeriksaan diagnostik;
  • Resume medis dari rumah sakit;
  • Asli kuitansi pemeriksaan diagnostik; dan
  • Surat rujukan fisioterapi dari dokter (jika diperlukan).

Klaim Manfaat Santunan Harian:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi surat eligibilitas peserta BPJS Kesehatan;
  • Fotokopi surat medis dari dokter dan rumah sakit; dan
  • Fotokopi rincian biaya medis dari rumah sakit.

Klaim Manfaat Santunan Penyakit Kritis:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi surat eligibilitas peserta BPJS Kesehatan;
  • Fotokopi surat medis dari dokter dan rumah sakit;
  • Fotokopi surat medis dari dokter yang menyatakan Tertanggung menderita penyakit kritis; dan
  • Berita acara dari kepolisian jika penyakit kritis disebabkan kecelakaan.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Surat kematian dari dokter;
  • Surat kematian dari instansi berwenang;
  • Berita acara dari kepolisian jika penyebab kematian karena kecelakaan; dan
  • Surat keterangan ahli waris dengan buktin hubungan ahli waris dan Tertanggung.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak