Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUCorporate Life

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa PRUCorporate Life

Perlindungan 1: Dapatkan perlindungan berupa uang pertanggungan minimal Rp100.000.000 jika Tertanggung diserang penyakit kritis tambahan atau penyakit kritis akselerasi.

Perlindungan 2: Uang santunan atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan.

Perlindungan 3: Asuransi jiwa PRUCorporate Life memberikan yang pertanggungan manfaat asuransi tambahan seebsar 100% uang pertanggungan manfaat dasar.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUCorporate Life

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa PRUCorporate Life

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Rp100.000.000 hingga Rp2 miliar

Premi Asuransi Jiwa PRUCorporate Life

Besar Premi: Minimum premi tahunan Rp3.000.000 per tahun atau premi semesteran Rp5.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUCorporate Life

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa PRUCorporate Life

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Tahunan

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUCorporate Life

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa PRUCorporate Life

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Asli surat kematian dari dokter;
  • Asli surat kematian dari instansi berwenang;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
  • Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.

Klaim Penyakit Kritis Tambahan:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan; dan
  • Surat keterangan dari dokter terkait keadaan penyakit kritis.

Klaim Cacat Total dan Tetap Tambahan:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan;
  • Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
  • Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada