Perlindungan Utama Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama masa kepesertaan asuransi dan tambahan 200% uang pertanggungan jika meninggal karena kecelakaan.

Perlindungan 2: Manfaat 100% uang pertanggungan jika terdeteksi penyakit kritis selama masa asuransi berlangsung.

Perlindungan 3: Manfaat uang pertanggungan 100% jika Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi (usia 88 tahun).

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan polis Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: Sesuai dengan hasil underwriting

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Uang pertanggungan Angioplasty sebesar 10% uang pertanggungan tanpa mengurangi uang pertanggungan utama.

Premi Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Premi Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Besar Premi: Mulai dari Rp12.000.000 (premi sekaligus) atau mulai dari Rp300.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masih menggunakan manfaat asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, tahunan, atau premi sekaligus

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Usia Pemegang Polis: Mulai dari 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1-60 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 88 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link PRUCritical Benefit 88

  • Polis Asli;
  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap;
  • Surat Keterangan Dokter sesuai dengan kondisi kritis yang dialami;
  • Catatan medis sesuai kondisi;
  • Surat keterangan rawat inap;
  • Identitas dan dokumen hasil pemeriksaan;
  • Akta kematian dari pihak berwenang (klaim meninggal dunia); dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada