Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUWorks Personal Accident

Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUWorks Personal Accident

Perlindungan 1: Uang pertanggungan jika Tertanggung mengalami kecelakaan akselerasi yang menyebabkan cacat tetap minimal Rp5.000.000.

Perlindungan 2: Asuransi kecelakaan diri PRUWorks Personal Accident mengganti biaya medis yang harus ditanggung Tertanggung akibat kecelakaan.

Perlindungan 3: Uang pertanggung PRUWorkds Personal Accident bisa disesuaikan berdasarkan perkalian gaji.

Premi Asuransi Kecelakaan Diri PRUWorks Personal Accident

Premi Asuransi Kecelakaan Diri PRUWorks Personal Accident

Nilai Premi: Minimum premi tahunan Rp5.000.000 per polis per tahun (Tertanggung utama 10-29 orang), Rp3.000.000 per polis per tahun (lebih dari 30 orang) Masa Pembayaran Premi: 12 bulan Sistem Pembayaran Premi: Tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi PRUWorks Personal Accident

Syarat Pengajuan Asuransi PRUWorks Personal Accident

Usia Minimum Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Masuk Tertanggung: Hingga usia 65 tahun Masa Asuransi: 12 bulan (bisa diperbaharui)

Dokumen Klaim Asuransi PRUWorks Personal Accident

Dokumen Klaim Asuransi PRUWorks Personal Accident

Klaim Meninggal Dunia akibat Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Asli surat kematian dari dokter;
  • Asli surat kematian dari instansi berwenang;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
  • Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.

Klaim Cacat Tetap akibat Kecelakaan Akselerasi:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan;
  • Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
  • Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.

Klaim Penggantian Biaya Medis akibat Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Kuitansi asli dari rumah sakit;
  • Resume medis dokter; dan
  • Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada