Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident

Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident

Perlindungan 1: Melindungi karyawan dari risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dengan uang pertanggungan hingga Rp2 miliar.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan hingga 100% jika Tertanggung mengalami cacat tetap anggota tubuh akibat kecelakaan.

Perlindungan 3: Asuransi kecelakaan diri PRUCorporate Personal Accident menawarkan premi terjangkau dengan minimal 5 anggota karyawan yang didaftarkan sebagai peserta.

Premi Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUCorporate Personal Accident

Premi Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan PRUCorporate Personal Accident

Nilai Premi: Premi tahunan minimal Rp3.000.000 per polis per tahun, premi semesteran minimal Rp5.000.000 per polis per tahun Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi PRUCorporate Personal Accident

Syarat Pengajuan Asuransi PRUCorporate Personal Accident

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Sesuai ketentuan usia Tertanggung

Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident

Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri PRUCorporate Personal Accident

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Asli surat kematian dari dokter;
  • Asli surat kematian dari instansi berwenang;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
  • Surat keterangan ahli waris dengan bukti hubungan dengan Tertanggung.

Klaim Cacat Tetap akibat Kecelakaan Akselerasi:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Asli berita acara dari kepolisian jika klaim terjadi karena kecelakaan;
  • Surat keterangan dari dokter terkait keadaan cacat tetap selama enam bulan beruntun; dan
  • Asli surat dokter terkait kondisi Tertanggung dalam keadaan cacat total dan tetap.

Klaim Biaya Medis akibat Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Rincian tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit;
  • Resume medis dari dokter; dan
  • Fotokopi hasil pemeriksaan diagnostik.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada