Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD LooP

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD LooP

Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan hingga Rp250.000.000 jika Tertanggung meninggal dunia di masa asuransi aktif baik karena kecelakaan atau penyebab lainnya.

Perlindungan 2: Memiliki fitur investasi dalam komponen preminya, sehingga hasil investasi juga akan diberikan 100% kepada Tertanggung jika terjadi risiko meninggal dunia.

Perlindungan 3: Dilengkapi dengan asuransi tambahan yang memberikan manfaat sebagai asuransi kesehatan mulai dari rawat inap hingga penyakit kritis.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD LooP

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD LooP

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia sesuai dengan kinerja investasi Biaya Akuisisi: Termasuk di dalam premi Biaya Administrasi: Termasuk di dalam premi Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 30 hari

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa FWD LooP

Tertanggung dilindungi dengan asuransi tambahan untuk kesehatan, kecelakaan, disabilitas karena kecelakaan, manfaat pembedahan, dan rawat jalan dengan besar uang pertanggungan hingga Rp125.000.000.

Premi Asuransi Jiwa FWD LooP

Premi Asuransi Jiwa FWD LooP

Besar Premi: Mulai dari Rp250.000 per bulan (1-25 tahun), Rp500.000 (26-40 tahun), Rp750.000 (41-45 tahun), Rp.1.000.000 (46-55 tahun) Masa Pembayaran Premi: Sampai dengan 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa FWD LooP

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa FWD LooP

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 sampai 55 tahun Masa Asuransi: Hingga mencapai 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD LooP

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD LooP

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Identitas dan polis;
  • Surat keterangan dari instansi terkait dan pejabat yang berwenang beserta dokumen pendukung;
  • Surat kuasa penerima manfaat;
  • Dokumen tambahan sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan asuransi.

Klaim Investasi:

  • Formulir klaim;
  • Identitas diri yang sah sebagai pemilik atau surat kuasa jika dikuasakan.

Klaim Manfaat Tambahan:

  • Formulir klaim;
  • Identitas dan polis;
  • Surat keterangan dan dokumen pendukung dari instansi terkait mengenai kejadian kecelakaan;
  • Surat keterangan dan dokumen pendukung dari instansi terkait kondisi kesehatan dan tindakan medis yang diterima;
  • Surat kuasa jika dikuasakan pengurusan klaimnya.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Termasuk dalam asuransi dasar FWD Loop (manfaat kecelakaan, disabilitas, penyakit kritis dan tindakan pembedahan).