Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi jiwa unit link yang memberikan manfaat berupa uang pertanggungan disertai dengan pilihan berinvestasi dengan instrumen investasi yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Perlindungan 2: Memberikan 100% uang pertanggungan dan hasil investasi jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan atau sebab lain selama masa asuransi.

Perlindungan 3: Asuransi dasar ini bisa ditambahkan dengan asuransi tambahan sesuai dengan kebutuhan manfaat selain uang pertanggungan yang diinginkan oleh peserta asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Sesuai dengan hasil investasi dalam ketentuan pada polis Biaya Akuisisi: Diatur dalam polis Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi yang dibayarkan Cuti Premi: Tersedia selama hasil dana investasi cukup untuk membayar biaya administrasi Masa Tenggang: 30 hari

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Asuransi ini hanya memberikan manfaat dasar uang pertanggungan, tapi bisa ditambahkan dengan asuransi tambahan mulai dari asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan atau disabilitas.

Premi Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Premi Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Besar Premi: Mulai dari Rp10.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Hingga usia maksimal 100 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, 3 bulanan, semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Usia Pemegang Polis: 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan - 65 tahun Masa Asuransi: Hingga usia maksimal 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Maxi Pro

  • Polis dan identitas Tertanggung;
  • Surat kuasa penunjukan penerima manfaat;
  • Formulir klaim yang sudah diisi lengkap;
  • Surat keterangan dan informasi kronologi sesuai dengan klaim yang diajukan;
  • Surat kematian dan dokumen pendukung dari instansi berwenang sesuai dengan kebutuhan dari pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan perlindungan (kecelakaan, disabilitas atau manfaat kesehatan)