Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Perlindungan 1: Uang pertanggungan 100% jika Tertanggung meninggal dunia selama masa asuransi berlangsung (diberikan pada ahli waris).

Perlindungan 2: Uang pertanggungan sebesar 100% jika Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi.

Perlindungan 3: Pengembalian nilai tunai (jika ada) saat Tertanggung memutuskan atau menghentikan kepesertaan asuransi di tengah masa asuransi berlangsung.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia sesuai dengan ketentuan polis Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 30 hari

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Sebagai asuransi jiwa murni dengan perlindungan jiwa seumur hidup, asuransi ini bisa dilengkapi dengan menambahkan asuransi tambahan sesuai kebutuhan peserta.

Premi Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Premi Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Besar Premi: Tergantung besar uang pertanggungan yang diinginkan Masa Pembayaran Premi: Mulai dari 5 tahun hingga 35 tahun, maksimal usia Tertanggung 75 tahun Sistem Pembayaran Premi: 1 kali (sekaligus) atau bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan (reguler)

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Usia Pemegang Polis: 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-60 tahun Masa Asuransi: sampai dengan usia Tertanggung 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Jiwa Legacy

Klaim meninggal dunia:

  • Formulir klaim;
  • Polis asli, identitas Tertanggung dan ahli waris;
  • Surat keterangan kematian dan kronologi dari pihak berwenang termasuk dokter dan kepolisian (jika kecelakaan);
  • Dokumen pendukung tambahan sesuai dengan kebutuhan pihak asuransi.

Klaim akhir kontrak:

  • Polis asli, identitas Tertanggung;
  • Surat pengajuan pembayaran manfaat yang sudah diisi lengkap oleh pemegang polis.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan (asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, asuransi kecelakaan atau asuransi atas risiko disabilitas)